Polres Banyuasin Blender Barang Bukti Sabu

20.367 dibaca
Polres Banyuasin Blender Barang Bukti Sabu

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin mengelar pemusnahan barang bukti kejahatan yang ada di Kabupaten Banyuasin, Selasa. 15/08/17. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, MH. beserta para perwira. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kasi pidum Kejari Banyuasin,  AKA, Kurniawan, Asisten III Banyuasin sekaligus ketua harian BNK Banyuasin  Drs. M. Yusuf,  Ketua Pemuda Pancasila, Aziz azwar, dan Pengacara Banyuasin,  Masri SH.  

Barangbukti kejahatan yang dimusnahkan diantaranya, lima paket besar sabu, 464,7 gram, dengan dua tersangka diduga pengedar barang haram tersebut,  kedua tersangka tersebut disangkakan dengan UU Narkoba No 35 ayat 112 dengan ancaman hukuman Diatas 4 tahun.

Advertisement

“Hari ini kita bersama dengan intansi terkait bersama-sama menggelar pemusnahan barang bukti Jenis sabu, serentak se-indonesia pada 15 agustus 2017,”ucap Kapolres dalam sambutannya.

Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari hasil informasi bahwa akan lewat satu buah bus Antar Lintas Sumatera (ALS)

“Anggota kita berhasil menggagagalkam peredaran narkoba, tepatnya di KM 42 dari informasi bahwa akan ada bus Als lewat dengan penumpang membawa barang haram ,kemudian kita langsung melakukan razia dan mendapatkan idrus bin yakni warga merah mata, yang bersangkutan rencana akan bertolak langsung dari Medan rencananya mau ke Palembang mengambil narkoba jenis sabu, “ujarnya.

Masih dikatakan Andri, terduga pembawa barang haram tersebut sempat berkilah bahwa narkoba tersebut bukan miliknya. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak mengakui, dengan kesabaran petugas akhirnya terduga mengakui barang yang dibawanya.Dari tersangka dikembangkan bahwa penerima bernama idrus, “imbuhnya.

Kemudian barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan didampingi oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Sementara, Ya’ni terduga pembawa narkoba ketika diwawancarai awak media mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Aceh berinisial B. “Saya ambil dari B, warga aceh yang saat itu tengah ada di Medan, untuk dioper/disebarkan, di Palembang”ucapnya.

Dirinya mengaku dari perbuatannya tersebut, dirinya diberi imbalan yang cukup menggiurkan.”Saya baru kali ini melakukannya, dengan diberi imbalan sebesar Rp. 4 juta, “singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?