BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Pelantikan 7 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sumatera Selatan periode 2018 – 2021 menuai Kontroversi. Dan beberapa tanggapan. salah satunya dari tokoh masyarakat Sumsel yaitu Dr Tarech Rasyid,
Mantan jurnalis yang juga selaku pengamat Sosial Politik dari Universitas IBA ini mengatakan, Kontroversi yang terjadi saat ini di sebabkan, Gubernur Sumatera Selatan melakukan perubahan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Dijelaskannya, Perubahan yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera selatan, merupakan salah satu bentuk arogansi kekuasaan. Dengan menetapkan orang – orang yang sesuai keinginan Gubernur.
“Gubernur harus merujuk sesuai peraturan – peraturan KPID. Di dalam peraturan jelas, Komisi I menetapkan sesuai dengan hasil fit and propertest. Gubernur tidak dapat merubah hasil keputusan DPRD”. ucap Dr Tarech Rasyid, kepada awak media, Kamis (05/04/18).
“Saya kira, ini tidak boleh terjadi, Karena anggota DPR yang memilih orang – orang terbaik untuk duduk di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Dan Gubernur telah merendahkan marwah lembaga legislatif, ini merupakan pelecehan terhadap keputusan anggota Dewan. Dan anggota Dewan harus mempunyai sikap terhadap persoalan ini’. Tambahnya.
Menurutnya, Keputusan Gubernur itu bisa dianulir, Karena tidak sesuai dengan keputusan Komisi I DPRD Sumasel. ‘Semoga Gubernur berikutnya tidak mengikuti contoh buruk seperti ini,”tegasnya
Dilain pihak, Wakil Ketua komisi I DPRD Sumsel, Husni Thamrin menerangkan bahwa sampai saat ini, Komisi I belum menerima pemberitahuan adanya pelantikan anggota KPID Sumsel oleh Gubernur kemarin, bahkan dirinya tidak mengetahui adanya pergeseran hasil peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang di tetapkan oleh Komisi I
“Sepatutnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan komunikasi terlebih dahulu ke Panitia penguji tim fit dan profer tes Komisi I DPRD Provinsi Sumsel jika ada pergantian dari hasil uji kepatutan dan kelayakan”. Singkatnya








