MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Gara-gara memberikan keterangan palsu, Beri Prima (20) dan Juju Yansa (25), warga Desa Bony Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim akhirnya diamankan petugas Polsek Rambang Dangku di bawah pimpinan AKP Nazarudin.
Kedua pelaku diciduk, setelah memberikan keterangan palsu yang menyatakan dihadapan polisi bahwa dirinya menjadi korban pencurian sepeda motor dengan membawa surat keterangan dari Kades Banu Ayu kecamatan Rambang Dangku. Padahal motor yang masih kredit tersebut dijualnya seharga Rp 4,7 juta.
Sementara itu Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Nazarudin di dampingi Kanit reskrim, Aiptu Thomas membenarkan telah mengamankan pelaku pemberi keterangan palsu.
“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Polsek karena telah memberikan keterangan palsu yang mengatakan bahwa ia telah menjadi korban curas,agar kredit motornya bisa di hentikan,” terangnya.
Di tambahkannya selain mangamakan kedua tersangka,pihaknya juga turut mengamankan uang senilai Rp 4 juta.
“Sementara untuk barang bukti berupa sepeda motor yang telah di jualkan tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Siswanto)








