Di Tuding Pemilihan BPD Cacat Hukum, Kepala Desa Lubuk Rengas; Kami Sudah Sesuai Mekanisme dan Aturan

24.565 dibaca
Ikustrasi Kotak surat suara

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN -Angga Julian Aqsa Kuasa Hukum Calon BPD Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau bayur, Banyuasin menggugat Panitia Pemilihan BPD Desa Lubuk Rengas, pasalnya Pemilihan BPD di Desa tersebut dinilai telah melanggar aturan yang telah disepakati oleh lima calon BPD Desa Lubuk Rengas, Angga berharap Pengadilan dapat mengabulkan permohonannya agar pemenang dari Pemilihan BPD Desa Lubuk Rengas di diskualifikasi sesuai dengan pernyataan yang telah di sepekati bersama.

“Dari keterangan klien saya, awalnya mereka Ini membuat perjanjian bersama bahwa ada beberapa poit penting yang tidak boleh dilanggar, seperti dilarang melakukan kampanye dengan menyinggung RAS, Agama dan Sara, kedua dilarang mengadu domba Calon lain, ternyata ada calon yang saat ini terpilih melanggar kesepakatan tersebut, maka dari itu klien saya tidak terima dan meminta agar calon terpilih di disdikualifikasi,” Ucapnya saat dibincangi, Senin. 23/09/19.

Advertisement

Dirinya menambahkan, saat ini laporan pihaknya telah masuk ke meja Hakim PTUN Palembang agar proses pemilihan BPD di Desa Lubuk Rengas di diskualifikasi.

“Sudah masuk di PTUN laporan kita, dan kita berharap keputusan hakim agar calon terpilih dapat di diskualifikasi karena telah melanggar kesepatakatan bersama yang telah di tanda tangani diatas materai, serta kita minta SK Pelantikan Panitia Pemilihan BPD oleh Kepala Desa agar di cabut sebab hal tersebut saya nilai sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” Ujarnya.

Sementara, Herwani teguh, MT. Kepala Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau bayur, mengaku bahwa apa yang ditudingkan oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hal tersebut sudah berakhir damai di rumahnya.

“Sebelum Pemilihan BPD ada beberapa calon ada kesepakatan antar calon yang pointnya mereka setujui, kemudian saat mau pencoblosan ada isu-isu miring beredar di tengah masyarakat seperti money politik dan isu lainnya, dan saat pencoblosan saudara Taufik Calon no 3 mengalami kekalahan, nah dari situlah awal mula permasalaham ini, dan saya selaku Kepala Desa berinisiatif mendamaikan mereka sebab mereka itu masih dalam satu Desa yang berarti masih ada ikatan keluarga, Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan mereka berdamai dengan disaksikan oleh beberapa saksi dari dua belah pihak,” Ujarnya.

Dirinya kaget ketika mediasi dilakukam selesai dan berakhir damai kemudian hari ada surat pemanggilan bahwa Proses Pemilihan BPD Desa Lubuk Rengas tidak sesuai mekanisme.

“La Perdamaian kemarin itu apa namanya, kok sudah sepakat damai rukun sekarang malah dipermasalahkan lagi, saya bingung juga akhirnya, kalau mekanisme kita sudah menjalankan mekanisme yang ada di Perbup, dan untuk mendiskualifikasi bukti tidak ada, ketika mereka yang berseteru kita panggil mereka sepakat damai, jadi dimana lagi salahnya, dan apa maunya.” tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?