BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Penetapan masa bakti Kepala Desa yang di sahkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapatkan tanggapan beragam dari kalangan masyarakat, hal tersebut seperti di ungkapkan oleh Darwin Ketua BPD Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
menurutnya masyarakat hanya menginginkan masa bakti Kepala Desa selama 3 tahun. Sebab dengan waktu yang lama disinyalir akan terjadi berbagai penyimpangan dilakukan oleh Oknum Kepala Desa.
“Keinginan rakyat hanya tiga tahun kok, sebab efektivitas kerja mereka bisa maksimal bila masa baktinya sama dengan Kepala Daerah atau di bawah Kepala Daerah seperti Bupati, Gubernur, kalau masa kerja mereka 9 tahun maka bisa dipastikan pelanggaran, penyimpangan akan banyak dilakukan selama 9 tahun tersebut,”Ucap. Darwin, Rabu. 18/1/23. Ketika dihubungi.
Ditambahkan Darwin, Masa kerja Kepala Desa 9 tahun menurutnya masyarakat ingin perubahan dari tahun ke tahun berdasarkan azas demokrasi.
“Bila Kepala Desa tidak amanah itu terlalu lama rata- rata Kepala Desa menjabat 2 periode hanya 20 sampai 40 persen, untuk ke 3 periode 10 sampai 20persen . berarti masyarakat ingin perubahan terus . Dengan masa kerja 9 tahun itu dipastikan bila Kepala Desa tidak amanah terasa 90 tahun bagi masyarakat, disinyalir penyimpangan akan terus terjadi, maka dari itu kepada DPR RI, Propinsi maupun Kabupaten untuk meninjau kembali, serta memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari,”Tegasnya.
Senada dikatakan, Wakil Ketua BPD Desa Biyuku, Hosadi. Menurutnya masa jabatan Kepala Desa 9 tahun bisa membelenggu talenta terbaik yang ingin merasakan alam demokrasi.
“Idealnya 3 tahun saja, semestinya DPR yang mengesahkan melakukan survey terlebih dahulu ke tingkat bawah bagaimana kondisi di Desa, barulah dilakukan penetapan, sebab usia jabatan Kepala Desa 9 tahun itu memiliki rentang waktu yang lama, sudah pasti kami khawatirkan sebagai Fungsi Pengawasan di Desa Penyimpangan, serta sifat arogansi akan muncul,”Ucapnya.
Masih dikatakannya, di setiap Desa memiliki SDM, dari itulah pihaknya berpendapat bahwa ada kesempatan SDM lain yang ingin mengabdi untuk masyarakat.
“Kalau waktunya singkat, maka Pesta Demokrasi di Desa akan terus berjalan, hingga semangat bagi SDM yang memiliki kualitas untuk mengabdikan diri dapat terwujud, namun bila waktunya lama untuk Kepala Desa maka alam demokrasi di Desa kita yakin akan mati, bahkan masyarakat akan apatis terhadap kegiatan demokrasi, besar harapan kami agar penetapan ini di tinjau ulang bahkan dilakukan penelitian terlebih dahulu,”tegasnya.










