Awas Jangan Merokok Diwilayah Ini, Bila Tidak Mau Kena Perda

18.377 dibaca
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin Drs. H. Indra Hadi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin Drs. H. Indra Hadi

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, dengan tegas mengatakan mulai hari ini, Senin. 20/01/20. perda tentang kawasan tanpa rokok di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin mulai di berlakukan, adapun tempat yang di utamakan dalam perda nomor 3 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok ialah: 

a. Pelayanan Kesehatan
b. Tempat Proses belajar mengajar
c. Tempat Ibadah
d. Fasilitas Olah Raga
e. Angkutan Umum
d. Tempat Kerja.

Advertisement

” Kita tidak ingin lagi melihat ada yang merokok di area kantor Bupati Banyuasin, lapangan upacara dan di tempat kerja serta angkutan umum Pemda, jika ketahuan siap-siap sanksi di tempat”katanya sebelum memulai upacara Apel gabungan pemkab kabupaten Banyuasin Senin (20/1/2020).

Lanjut dia perda ini wajib di terapkan karena sudah sah dan tercantum sejak tahun 2016 lalu adapun untuk sangsinya bisa Peringatan lisan, tertulis, dan sanksi ringan maupun berat.

” Kita ingin taat aturan, perda nomor 3 tahun 2016 ini mesti kita terapkan guna menuju Kabupaten Banyuasin Bangkit adil dan sejahtera, didalamnya ada Banyuasin Sehat dan Banyuasin Cerdas serta Religius” tegasnya.

Dirinya menambahkan agar Perda tersebut dapat diindahkan oleh semua Masyarakat agar Kabupaten Banyuasin dibawah kepemimpinan H. Askolani dan H. Slamet lima tahun kedepan ini Program-programnya berjalan dengan lancar.

“Kita tidak bisa menyukseskan suatu Program bila tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat, jadi saya minta agar Program Banyuasin Sehat, Banyuasin Bersih, bisa berjalan dengan mulus mari dukung Pemerintah, dan Kita taati Perda yang sudah disahkan oleh wakil-wakil kita di Legislatif sana, ” tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?