Didiuga Kandang Ayam Di Banyuasin III Tidak Ada AMDAL

27.625 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Puluhan Kandang ayam di Kabupaten Banyuasin diduga tidak mempunyai izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan SPPL, hal tersebut terungkap saat BUANAINDONESIA menyambangi Orang no I di Kecamatan Banyuasin III, Dra. Yuni Khairani. M. Si. Untuk diwilayahnya, kandang ayam yang ada dikatakannya tidak memikiki SPPL. Dari itu, pihaknya menghimbau agar pengusaha kandang ayam untuk segera membuat Amdal kandang ayam milik mereka.

“Yang cuma punya izin mungkin dua, yaitu di Tanjung lago, dan di Desa Langkan, izin itupun terbatas seperti Evic plane, bukan amdal sebab posisi mereka salah, sebab dekat dengan pemukiman.” Ucap, Dra. Yuni Khairani. M. Si. Selasa, 27/01/20.

Advertisement

Untuk dijalan Aryyad, kita didalam posisi dilema, kalau mereka kita tertibkan bagaimana dengan yang ada di Desa-desa lain.
“Mereka itu menolak kajian lingkungan seperti SPPL, itu saja kadang lama keluarnya, rata-rata di Desa itu mereka hanya sewa tempat mengelola milik orang tionghoa, “ujarnya.

Selasa, besok lanjut Yuni Khairani. Mereka akan melaksanakan rapat mengenai Perusahaan ayam potong yang ada di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III, yang memiliki lahan lebih dari 1 H.

“Di rapat pertama bersama pak Sekda, beliau minta pengusaha ayam agar menggunakan Close house, dan rutin menyemprotkan Disenfektan, nanti untuk disenfektan pihak Dinas Peternakan yang akan melaksanakan, Close house digunakan agar lalat tidak terbang bebas ke rumah-rumah warga, kalau lalat terbang kerumah warga maka banyak penyakit yang akan timbul” imbuhnya.
Ditegaskannya, Peternakan ayam yang ada di Banyuasin yang berhak melakukan penindakan cuma Bupati Banyuasin dan Sekda Banyuasin, kalau pihak Kecamatan hanya melakukan Pemantauan dari aktivitas kandang ayam tersebut.

” Rata-rata Kandang ayam di Banyuasin ini tidak ada SPPL, nanti kita akan bersama-sama menyurati pihak pengusaha untuk tertib administrasi, untuk kadang ayam yang besar-besar di Banyuasin ini kita serahkan kepada Bupati dan Sekda Banyuasin ya penindakannya, apa yang akan diberikan ke pengusaha, kalau kita hanya sebagai pemantau melalui Kepala Desa/Kelurahan meneruskan surat yang sudah saya tanda tangani,”ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?