Ini Kabar Gembira Bagi buruh-buruh Kabupaten Banyuasin

17.391 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kabar gembira bagi para buruh di kabupaten Banyuasin pasalnya UMK (Upah minimum kabupaten) Banyuasin pada tahun 2020 ini naik dari Rp 2.840.000 menjadi Rp 3.090.000 perbulan. 

kenaikan UMK yang di usulkan Bupati Banyuasi sudah. ditandatangani oleh gubernur Sumsel pada bulan Desember 2019. Untuk diterapkan pada Januari 2020. “UMK ini sudah harus diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Banyuasin, per Januari 2020” kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, H. Noor Yosef Zaath, Saat di bincangi diruangannya, senin (27/01/2020).

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Noor Yosef,  perusahaan bisa dikenakan  sangsi bila tidak menerapkan besaran UMK 2020 sejak bulan januari yang telah diputuskan. “Jika perusahaan tidak mau bayar UMK, buruh silahkan lapor. maka perusahaannya akan di beri sangsi” tegasnya.

Menurut dia, UMK Banyuasin ini untuk seluruh perusahaan Se-Kabupaten Banyuasin yang berjumlah kurang lebih 200 perusahaan. Baik kecil dan besar.

Dijelaskanya bahwa besaran jumlah Upah Minimum kabupaten itu diluar lebur. “Pekerja bulat nerima gaji sebesar itu. (Rp 3.090,000 red). untuk Lembur diluar gaji. upah ini kita harapkan dapat diterapkan Perusahaan, agar pekerja di Banyuasin bisa Sejahterah,” tukasnya.

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH. mengatakan aturan UMK ini bentuk kepedulian pemerintah Banyuasin terhadap para buru se-kabupaten Banyuasin.

“kita ingin masyarakat Sejahterah makanya kita naikan gaji para buruh ini. Sejak bulan Januari 2020. aturan ini sudah berlaku untuk seluruh perusahaan Se-Kabupaten Banyuasin, ini keputusan mutlak tidak untuk perusahaan besar saja, kecil juga harus memberikan upah yang layak kepada pekerja mereka,” terang Bupati Banyuasin

Bagaimana Menurut Anda?