BUANAINDONESIA CO.ID, MUBA- Sebanyak 11 perangkat Desa Yang ada di Desa Berlian Makmur C2 Pagi tadi mengadu ke Kantor Camat Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) Provinsi Sumatera Selatan. Sebelas Perangkat Desa di antaranya, Sofyan sebagai sekdes, Dias Nawang Wulan sebagai Kaur Perencanaan, Merry Anggraeni sebagai kaur umum/tata usaha, Wardan Kholik sebagai kaur keuangan, Rohman sebagi kasi pelayanan,Edi Mulyono kepala dusun, Ahmat Sujari kepala dusun, Suparmo kepala dusun, Soekron kepala dusun, Anim Handoko kepala dusun, dan Agus Subagyo kepala dusun.
Sekitar Jam 09.00 Wib Hari Jumat (12/6/2020) .11 perangkat Desa itu mengadukan atas tindakan kepala desa yang dianggap arogan dan tidak mengikuti aturan mencopot perangkat dengan dengan paksa dan dipermalukan di depan masyarakat.
Salah satu perangkat desa bernama Sofiyan (49) sebagai Sekdes Desa Berlian Makmur c2 mengatakan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak. ”Menandatangani surat pengunduran diri secara pemaksaan dan dipermalukan di depan masyarakat Desa Berlian Makmur pada tanggal 08 Juni 2020 tanpa berkoordinasi sebelumnya oleh Kepala Desa Berlian Makmur (Sopianto) Juga tanpa memberi alasan yang jelas dan tanpa mengikuti Peraturan Daerah Musi banyuasin No.8 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.
Senada Ahmat Sujari (36) sebagai Kadus III menurutnya, seluruh perangkat desa Yang lama masih aktif dan masih bekerja seperti biasa, bahkan masih mendata masyarakat Desa Berlian Makmur c2 sampai malam hari. Namun tidak menduga Senin 8 Juni 2020 dipanggil dan dipaksa oleh Kepala Desa Berlian Makmur C2 Sopianto di depan umum untuk menandatangani surat pengunduran diri , “Padahal kami tidak membuat surat pengunduran diri tersebut, dan kami pun seluruh perangkat yang dicopot akan legowo jika pemberhentian kami mengikuti aturan Perbup 43, Perda Muba No. 8 tahun 2017 dan Permendagri yang berlaku,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) Emilya Afrianita SSTP M.Si. menegaskan agar perangkat Desa Berlian Makmur C2 Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin yang lama Secara Hukum masih Sah menjabat sebagai perangkat desa dan diwajibkan bertugas seperti biasa. ”Walaupun Kepala Desa tersebut telah mengangkat dan menunjuk perangkat desa yang baru. Karena yang sah menjadi perangkat dan menjalankan tugas tetap perangkat yang lama dan perangkat yang lama juga masih berhak menerima honor dan tunjangan sampai diterbitkan surat pemberhentian yang disahkan atau direkomendasi oleh kantor camat sesuai Perbup No. 43 dan Perda No.8 tahun 2017 serta Permendagri,” tandas Emil Camat Sungai Lilin.








