Rugikan Buruh, FSBBM Tolak Sistem Kerja PKWT di Sektor Tambang

10.948 dibaca
Poto berita ..Rugikan Buruh, FSBBM Tolak Sistem KerjaPKWT di Sektor Tambang
Poto berita ..Rugikan Buruh, FSBBM Tolak Sistem KerjaPKWT di Sektor Tambang

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM –Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) sangat mengecam dan menolak keras perusahaan tambang yang menggunakan sistem PKWT

“Kita sangat mengecam perusahaan yang menggunakan sistem PKWT terhadap pekerja yang sifat dan jenis pekerjaannya bersifat tetap. Seperti di bidang pertambangan dan pabrik yang seharusnya menjadi karyawan tetap,” tutur Ketua Umum FSBBM Rahmansyah SH MH saat dibincangi, Rabu (15/07/2020)

Advertisement

Rahmansyah menerangkan, selama 2019 – 2020, pihaknya berhasil menyelesaikan sebanyak empat permasalahan yang dialami buruh di perusahaan pertambangan terkait PKWT. Dan pada akhirnya ditetapkan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap

Terkait perjanjian kerja PKWT ini, kata Rahmansyah, diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang menerapka sistem PKWT pada pekerjanya terutama disektor tambang terkesan ada indikasi ingin menghindari pembayaran uang pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), padahal pesangon adalah hak normatif buruh yang harus diterima oleh buruh,” terang Rahmansyah.

Rahmansyah berharap, pemerintah khususnya Pegawai Pengawas ketenagakerjaan untuk lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar.

“Sebagai organisasi yang menaungi para buruh, kita akan terus berjuang agar para pekerja disektor tambang khususnya di Kabupaten Muara Enim bisa diperkerjakan dengan sistem PKWTT atau karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja,” pungkas Rahmansyah.

Perlu diketahui bahwa Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Selain PKWT dalam hukum dikenal juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini termaktub pada Pasal 56 yang berbunyi: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT Berbeda adalah  kontrak PKWT dibatasi maksimal 3 (tiga) tahun, PKWTT tidak memiliki batasan waktu. Selain itu Pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara tidak demikian dengan PKWT dikarenakan pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.

Di samping itu, PKWT juga tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan; sedangkan PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan. Terakhir, PKWT harus dibuat kontrak secara tertulis; sedangkan PKWTT dapat dibuat secara lisan, namun harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan

Bagaimana Menurut Anda?