Diduga Wanprestasi, Manager PATB PTBA Diperiksa

10.610 dibaca
Ilustrasi

MUARAENIM, Buanaindonesia.com– Manager Pengadaan Aset, Tanah dan Bangunan (PATB) PTBA, Robert akhirnya diperiksa di Mapolres Muara Enim dalam kasus wanprestasi penipuan dan penggelapan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) terhadap PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) Drs Rachmat Noviar, Rabu (01/07/2015).

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut dari pukul 10.00 – 12.00, dengan 25 pertanyaan dengan didampingi kuasa hukum PTBA Hardiansyah HS SH.

“Kita masih periksa sebagai saksi. Untuk yang lain akan bertahap,” ucap Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatreskrim AKP M Khalid didampingi Plt Kanit PPA Brigadir Piki Piktorio.

Menurut AKP M Khalid, bahwa pihaknya untuk tahap awal sudah memeriksa beberapa orang saksi yakni Efensi,  Lukman dan Robert ketiga pejabat pertanahan di PTBA dan satu saksi Dr Huadin Martana dari perusahaan Huadian Bukit Asam Power yang merupakan anak perusahan patungan antara PTBA dan PT Huadian Hongkong.
Setelah ini, kembali akan memanggil pejabat hukum PTBA dan tim ahli dari BPN. 

“Sekarang kita lagi full data dahulu. Nanti akan kita selesaikan dahulu pemeriksaannya,” tambah Piki sebagai penyidik. 

Ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah, membenarkan jika kliennya atas nama Robert diperiksa sebagai saksi. Namun, untuk hasilnya silahkan tanya langsung kepada penyidiknya di Polres Muaraenim.

Berdasarkan informasi yang himpun, kasus tersebut berawal dari dugaan wanprestasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat pertanahan PTBA Robert CS terhadap Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs Rachmat Noviar, atas Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) sebanyak 33 persil tanah diwilayah Tanjung Lalang dan Tanjung Agung senilai sekitar Rp 13 miliar. 

Dalam perjanjian pihak PTBA telah menyatakan bersedia akan membayarkan komisi 1 persen sesuai peraturan yang berlaku, namun setelah surat menyurat selesai dibuat, PTBA diduga wanprestasi. Dan ironisnya ketika dokumen diminta kembali tetapi ditahan oleh pihak PTBA dengan alasan merupakan dokumen PTBA.

Bagaimana Menurut Anda?