MUARAENIM, Buanaindonesia.com– Kejaksaan Negeri Muara Enim akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp 1.403.545.000 di Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaen Muara Enim.
“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan kepada tersangka Damkar, ARE,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano, Kamis (02/07/2015).
Pemeriksaan ARE, kata dia, dijadwalkan pada Selasa pekan depan (07/07/2015), untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pngadaan mobil Damkar pada Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaen Muara Enim.
“Tim penyidik telah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut,” terangnya.








