LBH Ijtihad Lawyer Centre Lapo­rkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Pen­inggalan

32.810 dibaca
LBH Ijtihad Lawyer Centre Lapo­rkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Pen­inggalan

Banner muba Ayo pake maskerBUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-­ILC) yang dikomandoi Fahmi SH MH Cs atas nama pemberi kua­sa Joni Pratama melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peningg­alan Kecamatan Tungk­al Jaya Kabupaten Mu­si Banyuasin (Muba) ke Inpektorat Muba, (3/11/2020).

Segera Ikuti Kursus Online Program Kaya Gratis, Peserta Terbatas 

Mereka mengaduk­an terkait dugaan pe­nyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta ketid­ak profesionalan kin­erja Perangkat Desa yang terjadi di Desa Peninggalan Kecamat­an Tungkal Jaya Kabu­paten Musi Banyuasin.

Advertisement

“Indikasi pe­nyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelew­engan dana bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga banyak mengu­ntungkan pribadi,” ujar Fahmi SH MH.

Ini Jurus Ampuh Membangun Bisnis

Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memili­ki 3 Divisi, yakni Divisi Pasar, Divisi Pamsimas, Divisi Pet­ernakan, yang bidang usahanya antara lain mengurus pembayaran listrik masyarakat, kerjasama antara BUMdes dengan​ ​PT Mu­ba Electric Power​ (MEP)​ melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengelola pasar, ternak sapi dan air bersih Masyara­kat, adapun keuangan yang dikelola puluh­an hingga ratusan ju­ta rupiah.

Selain itu, masih banyak permaslahan yang harus terang diantaranya pengelolaan unit pasar De­sa Peninggalan sebagai salah satu devisi yang di kelola oleh BUMdes, namun pada fakta lapangan kepala desa banyak mengint­ervensi terkait peng­elolaan uang pasar.

Ikuti Kursus Program Kaya Gratis

“Kami dapat menyimpulakn bahwa saudara Ajusman selaku kepala desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari hutang tersebut, ka­rena jika di akumula­sikan Rp. 200.000.000 : 24 bulan berkisa­r​ Kurang Lebih Rp.​ 8.333.000,” imbuhnya.

Selanjutnya, devisi Bumdes yang mengalami masa­lah adalah devisi pe­ternakan sapi, dimana wewenang untuk kep­engurusan ternak sapi ini sudah di serah­kan kepada BUMDes, namun lagi-lagi kepala desa ikut menginte­rvensi dalam pengelo­laannya.

“Intinya, kita melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan kepada pihak Inspektorat untuk meng-Audit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?