Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Jallas Boang Manalu, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Banyuasin

22.491 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Terkait dengan pernyataan kuasa hukum dari pelapor, Kasatreskrim Polres Banyuasin menegaskan pihaknya sebelumnya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap LP yang telah terjadi dua tahun silam tersebut.

Baca juga:

Jallas Boang Manalu dan Rekan-rekan Pertanyakan Laporan Kliennya Dua Tahun Silam

Advertisement

“Ya, untuk LP yang saat ini di urus oleh Pengacara Jallas boang Manalu dan rekan-rekan sudah kita proses sebelumnya, bahwa kronologis kejadiannya, mertua yang melaporkan menantunya itu awalnya meminjam surat tanahnya untuk dijadikan agunan, berhubung surat tanah tersebut belum sertifikat, maka menantunya menjadikan surat tersebut berstatus sertifikat, berjalannya waktu, pinjaman bank didapat, namun sertifikat tersebut ternyata bukan atas nama Manan, namun atas nama menantunya, dan diduga angsuran bank tersebut juga masih tersisa sebanyak Rp. 70 juta belum dibayar,”Ucap. Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar. S. I. K, MH, ketika ditemui diruang kerjanya. Selasa. 31/1/23.

Ditegaskan, Harry Dinar. Pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan sebab perkara tersebut mengenai perkara sertifikat tanah yang sudah pasti ada hubungannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara tersebut terus kami proses, file-file perkaranya masih ada, namun untuk perkara jual beli, dan sertifikat tanah ini prosesnya cukup panjang, sebab kita akan berkoordinasi dengan BPN, dan penyidik kita juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berseteru,”tandasnya.

Bagaimana Menurut Anda?