BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Pengacara Jallas boang Manalu, dan rekan-rekan mempertanyakan proses laporan kliennya yang sudah masuk semenjak dua tahun silam, dengan kuasa sejak, 1 Januari 2023 Seorang kakek benama Addullah Bin Manan.
Mempercayai dan memberi amanah ke kami untuk mengurus kasus Laporannyo tentang peristiwa pidana Pasal 263 dan 385 KUHP yang dilakukan oleh menantunya sendiri, ber inisial AJ
Sesuai LP No. LP/B-167/VII/2020/SUMSEL/RES BANYUASIN tanggal 27 Juli 2020.
“Pada tnggal 25 januari 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi sesuai Sp2hp
sekarang kasus ini sudah 2 tahun tidak ada kabar berita perkembangan dan status LP ini dari penyidik polres. Untuk kepastian hukum dan keadilan bagi Korban atau pelapor,”Ucap Jallas boang Manalu, Kuasa Hukum pelapor ketika memberikan keterangan persnya, Selasa. 31/1/23.
Masih kata dia, Jangan sampai gara gara Pergantian Kasatreskrim Kasus LP kliennya ini jadi Korban tidak ada titik terang.
Baca juga:
Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Jallas Boang Manalu, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Banyuasin
“Kami berharap kasus ini segera di tuntaskan dtindaklanjuti oleh penyidik dan kami juga masih yakin Penyidik yang bekerja secara Profesional itu masih ada di Jajaran Polres Banyuasin, Terkait itu juga sudah kami surati Kasat, Kapolres, Polda, Mabes Polri Kompolnas dan Komnas Ham,”Tegasnya.










