Polres Banyuasin Reales Korupsi Dana Desa Dan Pengecor BBM Bersubsidi

14.688 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- AKBP. Imam Syafi’i, S. IK. M. Si. Memimpin Reales Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan Bangub, oleh Oknum Kepala Desa Pulau Borang Berinisial RJ. Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel. 

Diduga kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini berjumlah 1.3 M. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Advertisement

 

Dari perbuatan, Oknum Mantan Kepala Desa periode 2016-2019 tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

 

“Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan BANGUB, “Ucap. Kapolres Banyuasin, Selasa. 29/11/22.

 

Lanjut dia, Pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 % kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019.

 

“Untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat penyidik bersama dengan Ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019.”Katanya.

 

Masih kata dia, Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenangsenang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.

 

E. KRONOLOGIS PENANGKAPAN

 

Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 10.30 wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ sesuai dengan DPO Nomor 83 / VII / 2022 / Reskrim tanggal 08 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung Kijait kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP HARY DINAR S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit III Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh IPDA Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

 

Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 00.30 wib Unit III Tindak Pidana Korupsi berhasil! melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait Rt.03 Rw.O1 kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama MAMAD,

 

Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa sdr MAMAD identik dengan tersangka RJ, selanjutnya

 

tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain mereales Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Anggaran Dana Desa, dan Bangub. Polres Banyuasin juga mereales Penangkapan James Liandi

pengecor minyak atau ilegal drilling di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

 

Pengangkutan bahan bakar yang di subsidi Pemerintah, Penangkapan dilakukan Seterio Kecamatan Banyuasin III. di pinggir Jalan, Jalan Palembang – Betung Kecamatan, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin

 

” Berawal dari laporan dari masyarakat kepada polres melakukan bahwasanya di TKP sering dijadikan tempat untuk pemindahan BBM jenis solar dari tanki mobil pribadi kedalam mobil tangki yang mana BBM jenis solar tersebut didapat pengisian berulang, maka Kapolres melalui Kasat memerintahkan Kanit Pidsus dan anggota penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut “

 

Maka pada pada hari Kamis, tanggal 17 November TKP dan jam 14.30 wib anggota melakukan penyusuran di Sekitar didapati bahwa ada 1 (satu) unit mobil Kuda yang terparkir dari jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar mendatangi Tanki mobil tersebut ke dalam diregen lalu anggota mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki di tempat tersebut

 

“Ketika ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tanki mobil ke dalam dirigen atau. yang sering disebut mengecor minyak.”Katanya.

 

Ditegaskannya, Kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih

 

“Tersangka melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantri pada saat melakukan pengisian kemudian setelah tanki mobil tersangka terisi penuh maka tersangka pergi ke pinggir jalan, Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar yang sebelumnya dibeli dari SPBU lalu dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam diregen setelah BBM jenis solar sudah dipindahkan ke dalam diregen, tersangka kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pensisian lagi,”tukasnya.

 

 

 

 

Bagaimana Menurut Anda?