Jallas Boang Manalu dan Rekan-rekan, Dampingi Korban Pencemaran Nama Baik Lapor Ke Polisi

16.286 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Gadis Mungil Warga Pangkalan balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Berinisial A Bin S. Melaporkan salah seorang Pengguna Media Sosial Facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Pelaporan A tersebut didampingi oleh Kuasa Hukum Jallas Boang Manalu dan Rekan-rekan, Laporan diterima oleh Petugas Piket SPKT Polres Banyuasin, KA. Shift B. AIPDA Bio Saspal PS Kuto. SH. dengan SURAT TANDA TERIMA LAPORAN / PENGADUAN Nomor : STPLPN/ (6 /11/2023/SPKT/SUMSEL/RES. BANYUASIN, tanggal 6 Berdasarkan Laporan /Pengaduan, nomor : LPN/ 16 NU/SPKT/SUMSEL/RES-BANYUASIN, Februari 2023.

Advertisement

“Hari ini saya bersama rekan saya melaporkan terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap klien kami, laporan sudah kita serahkan ke SPKT Polres Banyuasin dan berharap laporan ini cepat di proses dan selesai,”Ucap, Jallas Boang Manalu, SH. dan Rekan-rekan, Kuasa Hukum A. Ketika dihubungi, Rabu, 7/2/23.

Ditambahkannya, Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 ta perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“dugaan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “Tegas, Jallas.

Bagaimana Menurut Anda?