Warga Muba Minta Kejelasan Kepada Mantan Camat Diduga Penandatangan SPH

17.748 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Mauzan Warga, Epil Kabupaten Musi Banyuasin, menuntut hak atas pembelian tanah yang dia lakukan di tahun 2009 lalu, dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) dikeluarkan oleh diduga Oknum mantan Camat Pulau Rimau bernama AL. 

Mauzan mengatakan, bahwa pihaknya telah membeli lahan di Kecamatan Pulau Rimau dengan luas 8 H, dengan dikeluarkan Surat satu surat 2 H. dari itu pihaknya mendapatkan 4 Surat.

Advertisement

Namun, dirinya mengeluhkan lahan yang dia beli hingga kini belum dia ketahui lokasinya dimana, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan atas tanah yang dia beli.

“Saya memberikan kuasa kepada Macab Laskar Merah Putih untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan dari keluhan yang saya alami, sebab saya di tahun 2009 lalu pernah membeli lahan di Selat Penuguan, saat itu masih bergabung dengan Kecamatan Pulau Rimau, sebanyak 8 H. dengan mendapatkan Surat Pengakuan Hak, untuk legalitas dua hektar dibuatkan 1 Surat, “Ucap, Mauzan ketika memberikan keterangan persnya. Rabu. 2/3/23.

Ditambahkannya, dari tahun 2009 hingga kini pihaknya tidak mendapatkan kejelasan terkait lahan yang dia beli.

“Kami sempat mau ke lokasi, namun kita diberitahu oleh staf Kecamatan, bahwa lokasi jauh dengan menggunakan speed boat, dengan memakan waktu satu hari. Maka kami kembali pulang, sampai detik ini suratnya ada di rumah namun tidak ada kejelasan, waktu itu camat yang mengeluarkan atas nama “AL”, dan Kepala Desanya “KB” kita membeli melalui “EK”, Katanya.

Pihaknya berharap, pihaknya mendapatkan kejelasan dari pembuat Surat Pengakuan Hak dan juga yang menandatangani surat tersebut khususnya mantan Camat Pulau Rimau.

“Kami minta kejelasan, siap bermediasi bila Mantan Camat menginginkan hal tersebut,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Banyuasin, Ari Bintang. Mengatakan bahwa pihaknya menanti kejelasan dari mantan Camat Pulau Rimau tahun 2009 lalu tersebut.

“Kami minta kejelasan, bila mantan Camat tidak dapat memberikan kejelasan maka masalah ini akan kami laporkan ke pihak berwajib, bahkan kita akan melakukan aksi masa,”Tegasnya.

Sementara itu, oknum mantan Camat Pulau Rimau “AL” yang kini bertugas di DPAD Kabupaten Banyuasin, Ketika didatangi ke kantornya sedang tidak ada di tempat guna mendapatkan jawaban yang berimbang.

Bagaimana Menurut Anda?