Pemkab Banyuasin Raih Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

5.814 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM menghadiri sekaligus menerima Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombusman Sumatera Selatan di Auditorium Bina Praja Palembang, Rabu (1/02/23).

Selain menyaksikan dan menerima
Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. Wakil bupati juga melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) berbarengan dengan seluruh kabupaten kota se Provinsi Sumatera Selatan.

Advertisement

Dalam penilaian Pemerintah Kabupaten Banyuasin berhasil mendapat 79.60 sehingga mengantarkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin masuk dalam zona kepatuhan hijau. Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuasin masuk dalam standar kepatuhan tinggi dengan rata-rata nilai 78.00-87.99 yang berarti mendapatkan kategori B untuk Kabupaten Banyuasin.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyuasin dapat lebih terarah. Serta, dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik sehingga bisa berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan dan masuk dalam zona hijau.

Wakil Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur pemerintah Banyuasin, sebab mencapai predikat kepatuhan tinggi tanpa tidak dapat diperoleh tanpa bantuan dan kerja keras dari semua instansi dan elemen masyarakat Banyuasin.

“Penghargaan ini juga sebuah tantangan bagi Pemkab Banyuasin karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit. Maka dari itu kita semua tetap harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tetap bisa mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dengan cara lebih meningkatkan lagi pelayanan publik sehingga bisa mendapatkan hasil dan nilai yang memuaskan,” ucap Wabup.

Sementara itu, Mokhammad Najih, SH., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia mengatakan penilaian penyelenggaran pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik, secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Dimana bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan yang berasaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi tidak memihak akuntabilitas keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

“Penilaian kepatuhan dikategorikan kedalam 3 (tiga) zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah. Pada tahun 2021-2022 mendapatkan respon yang positif diharapkan kedepannya menjadi semakin baik dan perubahan dimasyarakat memberikan dampak serta peranan yang penting dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun yang mendapatkan Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2022 antara lain Walikota Palembang, Walikota Lubuk Linggau, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Empat Lawang, Bupati Muara Enim, Bupati Ogan Ilir, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu, Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.

Bagaimana Menurut Anda?