Kisruh Lahan Sejagung Kembali Memanas, Kades Sebut Bermuatan Politik dan Pelapor Mangkir di Rapat Sekda

17.068 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN–Polemik lahan di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, kembali menghangat setelah Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat lanjutan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (25/11/2025). Namun, rapat yang dijadwalkan menghadirkan kedua belah pihak justru tidak berjalan sempurna karena pelapor utama, Sobri Ruslan alias Sobri Efendi dan kawan-kawan, kembali tidak hadir.

Rapat dipimpin Ali Sadikin, Staf Ahli Bupati Banyuasin bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Hadir OPD Terkait, hadir juga Kepala Desa Sejagung, perangkat desa, serta pihak kecamatan. Ketidakhadiran pelapor membuat agenda klarifikasi inti kembali tertunda.

Advertisement

Kades: Isu Lahan Dibuat Sobri Ruslan Cs, Bermuatan Politik Pilkades

Kepala Desa Sejagung dengan tegas menyatakan bahwa isu konflik lahan yang terus diangkat adalah ulahan Sobri Ruslan Cs, yang menurutnya merupakan lawan politik pada Pilkades dan tidak puas dengan kebijakan pemerintah desa.

“Masalah ini dibuat-buat oleh Sobri Ruslan dan kelompoknya. Mereka ini lawan politik Pilkades yang dari awal memang tidak puas dengan kebijakan pemerintah desa,” tegas Kades.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut pemerintah desa menjual lahan kepada investor adalah fitnah tanpa dasar.

Kades Bantah Tuduhan Jual Lahan: ‘Kerja Sama Resmi, Ada Akta Notaris’

Kades menyampaikan bahwa tidak ada penjualan lahan, melainkan kerja sama resmi pengelolaan lahan dengan sistem bagi hasil yang dibuat dalam Akta Notaris, sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada jual beli lahan. Yang ada kerja sama resmi dengan investor, bagi garap, dan tertuang dalam akta notaris. Semua melalui musyawarah RT sampai tingkat desa dan disetujui Ketua BPD,” jelasnya.

Kades juga menegaskan bahwa sebagian pihak yang kini menjadi pelapor justru pernah menikmati manfaat program kerja sama tersebut.

Dokumen Pelapor: Sobri Ruslan Cs Pernah Melapor ke Kejaksaan & ATR/BPN

Dari dokumen resmi yang diunggah pelapor dalam surat tertanggal 26 Juli 2025 dan dibubuhi tanda tangan Sobri EEfendil, mereka sebelumnya telah melayangkan laporan kepada:

Kejaksaan Negeri Banyuasin

Kementerian ATR/BPN

Kementerian Pertanian

Bupati & DPRD Banyuasin

Dalam surat itu, pelapor mengklaim adanya penguasaan lahan lebih dari 500 hektare, padahal angka tersebut dibantah keras oleh Kades.

Surat lain yang dikirimkan Sobri Efendi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin (Nomor 011/Masyarakat Sejagung Bersatu/V/2025) berisi permohonan penanganan konflik lahan, dengan klaim terjadinya kesepakatan sepihak.

Namun, balasan dari Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN pada 18 September 2024 menyatakan bahwa berkas pelapor tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Permen ATR/BPN 21/2020. (Hal. 18)

Catatan Mediasi 20 Agustus 2024: Lahan Dihentikan Sementara, Lahan Disebut Tanah Negara

Pemerintah Kecamatan Rantau Bayur sebelumnya pernah memfasilitasi mediasi pada 20 Agustus 2024. Notulen rapat menegaskan:

1. Seluruh aktivitas penggarapan lahan dihentikan sementara sampai konflik selesai.

2. Lahan yang disengketakan disebut sebagai tanah negara (pernyataan Ketua BPD).

3. Investor menyerahkan 16 berkas SPH untuk verifikasi.

4. Pemerintah Desa meminta data 1.300 warga dari kelompok pelapor.

5. Penyelesaian dilakukan secara aman dan damai di kecamatan.

Notulen tersebut menjadi bukti bahwa mediasi formal sudah pernah dilakukan dan melibatkan semua unsur.

Pelapor Mangkir Lagi, Kades Minta Pemkab Beri Sanksi Tegas

Ketidakhadiran Sobri Ruslan Cs pada rapat hari ini membuat proses tidak berjalan optimal. Kades meminta Pemkab memberikan tindakan tegas.

“Mereka yang buat laporan, mereka juga yang tidak pernah hadir. Ini sudah berulang. Kami minta Pemkab memberi sanksi kepada oknum-oknum yang meresahkan ini,” ujar Kades.

Sekda Banyuasin melalui pimpinan rapat memutuskan untuk memanggil ulang pelapor pada rapat berikutnya, agar klarifikasi dapat berjalan adil dan berimbang.

Warga Sejagung: ‘Nama Bupati Dicatut, Waktu Kami Terbuang’

Sejumlah warga yang hadir pada rapat merasa kecewa terhadap Sobri Ruslan Cs.

“Kami kecewa. Mereka mencoreng nama Bupati Banyuasin, merasa dekat, memanfaatkan kekuasaan. Kami masyarakat kecil dirugikan. Lemak kami nak ke sawah, nak gawe harian ngenjok anak bini makan, tapi pelapor dak datang,” ujar salah seorang warga.

Warga menyebut kejadian mangkirnya pelapor bukan pertama kalinya.

Hasil Rapat Pemkab Banyuasin tentukan Poin Penting

Dari rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati, Ali Sadikin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan beberapa poin penting sebagai arah penanganan lanjutan konflik lahan Desa Sejagung. Diantaranya

1. diminta kpd para pihak untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung. Pemkab menegaskan bahwa proses penyelesaian harus berbasis bukti administrasi dan legal formal. Karena itu, baik Pemerintah Desa, kelompok pelapor Sobri Ruslan/Sobri Efendi Cs, maupun pihak pengembang diminta menyerahkan seluruh dokumen terkait, termasuk SPH, akta kerja sama, data masyarakat, serta berkas lain yang relevan.

2. Tim akan berkoordinasi langsung dengan Sobri Efendi untuk meminta informasi guna memperoleh klarifikasi yang belum disampaikan karena ketidakhadirannya dalam rapat hari ini.

3. Para pihak dihimbau untuk menjaga kondusifitas dan menghindari hal hal yang merugikan para pihak

Klarifikasi Sobri Efendi: Bantah Terkait Pilkades dan Akui Tidak Menerima Undangan Resmi

Melalui pesan WhatsApp, Sobri Efendi akhirnya memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebut dirinya tidak hadir dalam rapat di ruang Sekda Banyuasin hari ini.

Sobri membantah tegas bahwa laporannya terkait lahan memiliki hubungan dengan Pilkades Sejagung.

“Permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkades karena saya tidak ikut mencalonkan diri. Saya tidak pernah mencalonkan diri di Pilkades ataupun menjadi tim pemenangan,” tulis Sobri dalam pesan WhatsApp.

Sobri juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada rapat hari ini. Menurutnya, ia tidak pernah menerima undangan resmi secara tertulis.

“Tidak ada undangan. Kami tadi cuma ditelepon oleh Kanit Intel Polres sekitar 30 menit sebelum acara rapat. Siap kalau ada undangan resmi,” ujarnya.

Sobri menyebut bahwa pihaknya siap menghadiri pemanggilan berikutnya apabila undangan disampaikan secara formal dan tidak mendadak.

Keterangan Terpisah: Ketua BPD Pertanyakan Jumlah Anggota “Masyarakat Sejagung Bersatu”

Secara terpisah, Ketua BPD Desa Sejagung turut memberikan tanggapan atas polemik yang terus diangkat oleh kelompok Sobri Ruslan Cs yang menamakan diri Masyarakat Sejagung Bersatu. Ketua BPD mempertanyakan legitimasi jumlah anggota kelompok tersebut.

“Kami di BPD ini adalah perwakilan resmi masyarakat desa. Pertanyaannya, berapa sebenarnya jumlah masyarakat yang mereka wakili? Bisa dihitung. Jangan sampai nama besar ‘masyarakat’ dipakai hanya oleh segelintir orang,” tegas Ketua BPD.

Menurutnya, Pemerintah Desa dan BPD selama ini bekerja berdasarkan mekanisme formal yang melibatkan RT, dusun, dan forum musyawarah desa. Karena itu, ia menilai klaim yang mengatasnamakan ribuan warga perlu diverifikasi secara objektif.

Ketua BPD juga mengingatkan bahwa dalam mediasi 20 Agustus 2024, pihak pelapor diminta menyerahkan data 1.300 nama yang mereka klaim sebagai anggota kelompok, namun hingga kini data tersebut belum diverifikasi secara resmi.

“Kalau benar ada 1.300 orang, kami ingin tahu siapa saja. Selama ini yang muncul hanya beberapa nama yang itu-itu saja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BPD sebagai lembaga perwakilan resmi desa tidak ingin masyarakat luas terseret dalam narasi yang tidak jelas dasar dan jumlah dukungannya.

Bagaimana Menurut Anda?