BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Polres Banyuasin memastikan proses penyelidikan terkait temuan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, masih terus bergulir. Hal ini ditegaskan setelah kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 28 November 2025, di sebuah gudang yang diduga menyimpan pupuk bersubsidi secara tidak resmi.
“Untuk proses kami masih penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham.Pada wartawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, gudang tersebut dalam kondisi tertutup tanpa pemasangan garis polisi. Hingga kini belum ada kepastian apakah pupuk bersubsidi itu telah disita atau masih berada di lokasi penyimpanan. Situasi ini membuat status barang bukti menjadi tanda tanya.
Kepala Dusun V Desa Sejagung, Tari, membenarkan adanya sidak yang dilakukan aparat kepolisian bersama perangkat desa. Namun ia menegaskan bahwa keberadaan pupuk tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah desa.
Menurutnya, pupuk tersebut diduga berasal dari desa lain dan ditempatkan sementara tanpa pemberitahuan resmi.
“Saya juga kurang tahu, informasinya pupuk itu hanya dititipkan saja di gudang itu,” ujarnya.
Aktivis: Ada Dugaan Penyimpangan Distribusi
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai temuan ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi diperiksa untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan.
Sepriadi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 mengatur secara tegas mekanisme distribusi, termasuk kewajiban penyaluran hanya kepada pengecer resmi dan penyimpanan sesuai wilayah kerja yang tercantum dalam RDKK.
Penyimpanan pupuk bersubsidi di luar wilayah kerja pengecer resmi, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi. Selain itu, Permendag Nomor 15 Tahun 2013 jo. 04 Tahun 2024 menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang wajib disimpan di gudang terdaftar.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian setiap tahun menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sehingga setiap perpindahan harus mengikuti aturan tersebut.
Menurutnya, keberadaan pupuk di gudang yang tidak terdaftar bisa memunculkan dugaan penimbunan hingga peredaran tidak sesuai izin.
Tag: Banyuasin, pupuk bersubsidi, Polres Banyuasin, sidak pupuk, Sejagung, Rantau Bayur, penyelidikan pupuk, distribusi pupuk, pelanggaran pupuk, berita Banyuasin, hukum, pertanian, RDKK, Permen 10 2022, Permendag pupuk










