BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PAD yang digelar di Aula Rapat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., melalui Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Muba, Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA.
Dalam arahannya, Ardiansyah menegaskan pentingnya kerja lebih optimal dari seluruh tim yang terlibat dalam pengelolaan PAD.
Ia juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu sumber pendanaan yang berperan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tim PAD harus siap meningkatkan PAD. Apalagi DBH juga sangat penting untuk pembangunan. Karena itu lakukan perbaikan target dan lakukan penyesuaian. Jangan sampai target yang kita tetapkan tidak realistis dengan potensi yang ada di lapangan,” ungkap Ardiansyah.
Menurutnya, penetapan target pendapatan harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan potensi yang benar-benar tersedia di lapangan.
Selain itu, sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai menjadi kunci agar berbagai potensi pendapatan daerah dapat digali dan dimanfaatkan secara maksimal.
Plt Kepala BPPRD Muba Noor Yosepth Zaath, ST, MT, melalui Sekretaris BPPRD Muba Muhammad Hatta, SE, MM, menjelaskan sejumlah strategi yang disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD.
Optimalisasi tersebut diarahkan agar penerimaan berlangsung secara maksimal, tertib, adil, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua strategi utama yang menjadi perhatian adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Intensifikasi merupakan upaya memaksimalkan potensi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan perhitungan sesuai ketentuan, menutup potensi kekurangan pembayaran, serta mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.
“Upaya intensifikasi dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan, penetapan, penagihan, hingga penegakan hukum,” jelas Muhammad Hatta.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Muba berharap potensi penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan kepastian hukum.
Sementara itu, ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas basis pajak dengan menemukan, mendata, dan mendaftarkan objek maupun subjek pajak baru yang belum masuk dalam sistem perpajakan daerah.
“Tujuannya untuk menggali potensi pajak yang belum tergali, menambah jumlah wajib pajak, memperluas cakupan penerimaan, serta mencegah celah penghindaran kewajiban karena belum terdaftar,” tandasnya.
Metode yang dilakukan antara lain melalui pemetaan potensi, pengumpulan data, pendataan, verifikasi lapangan, pendaftaran, hingga penetapan pajak.
Rapat koordinasi evaluasi PAD tersebut diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muba yang tergabung dalam Satgas Optimalisasi PAD.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Muba berharap pengelolaan potensi pendapatan daerah semakin terarah sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.










