BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai melaksanakan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) Tahap 3.
Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menata kawasan hutan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan penguasaan dan konflik agraria yang telah berlangsung di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Inver PPTPKH Tahap 3 dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Randik, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Bupati Muba H M Toha Tohet, S.H. melalui Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H.
Dalam arahannya, Iskandar meminta seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa terlibat aktif dalam proses inventarisasi dan verifikasi.
“Ini merupakan tahap ke-3. Kita harus bisa sukseskan bersama. Untuk itu diminta agar seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa untuk aktif terlibat dalam proses verifikasi. Pastikan pada saat di lapangan nanti sesuai dengan peta indikatif yang telah tersedia agar datanya valid dan objektif,” kata Iskandar.
Iskandar menegaskan Pemkab Muba akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Inver PPTPKH Tahap 3.
Menurutnya, proses verifikasi di lapangan harus dilakukan secara objektif sehingga data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
“Pemerintah Kabupaten Muba akan mensupport penuh. Kami juga akan melihat langsung secara objektif di lapangan bagaimana mekanisme dan sasarannya berjalan,” ujarnya.
Ia juga meminta koordinasi antara tim pelaksana dengan pemerintah kecamatan dan desa terus diperkuat setelah rapat koordinasi berlangsung.
“Artinya setelah rapat koordinasi ini, terus lakukan koordinasi secara intens bersama camat dan kades setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Pelaksana Inver PPTPKH menjelaskan teknis pelaksanaan pendataan dan verifikasi di lapangan.
Sebanyak 20 tim akan diterjunkan untuk melakukan inventarisasi sekaligus verifikasi terhadap penguasaan tanah yang menjadi sasaran program.
Tim tersebut akan disebar di delapan kecamatan prioritas di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni: Bayung Lencir, Babat Supat, Sungai Lilin, Keluang, Tungkal Jaya, Lalan, Sanga Desa, Jirak Jaya
Tim Pelaksana Inver PPTPKH, Yayat, mengatakan seluruh tim nantinya akan bekerja langsung di lapangan dengan menemui masyarakat yang menggarap lahan di dalam kawasan hutan negara.
“Kedua puluh tim ini akan tersebar di 8 kecamatan yang menjadi prioritas di Kabupaten Muba. Delapan kecamatan tersebut yaitu Bayung Lencir, Babat Supat, Sungai Lilin, Keluang, Tungkal Jaya, Lalan, Sanga Desa, dan Jirak Jaya,” jelas Yayat.
Menurutnya, pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi penguasaan tanah sekaligus melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dikuasai masyarakat.
Pelaksanaan Inver PPTPKH Tahap 3 diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan objektif sebagai bagian dari proses penataan kawasan hutan serta penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Muba.










