BUANAINDONESIA.CO.ID,BANYUASIN – Terkait adanya pemberitaan di media massa bahwa Milad IRMAS Talang kebang diduga berubah menjadi ajang kampanye. Baca : Milad Irmas Talang Kebang Diduga Berubah Jadi Kampanye. Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Bidang Penegakan hukum Zulkifli, ST. Mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut, dengan memanggil Panwascam Banyuasin III untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita akan panggil Panwascam dulu, untuk diminta keteranranganya. sebab hal ini (kegiatan milad red) panwascam yang mengawasi”. Ucap, Zulkifli, ST. Ketika diwawancarai via telephone, Senin. (19/03/18).
Untuk sangsi, Kata Zulkifli, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, melalui keterangan panwascam yang akan segera dipanggil.
“Kalau masalah hukuman, kita tidak bisa langsung memvonis, kita mesti mempelajari terlebih dahulu pelangaran yang bersangkutan masuk dalam katagori apa, kalau ada unsur yang dilarang UU yang artinya harus diberikan sangsi sesuai dengan UU yang tidak boleh melibatkan anak-anak”. Ujarnya. Sembari menambahkan, bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mengawasi proses pilkada di Banyuasin dengan cara melaporkan kejanggalan yang ada di setiap kegiatan.
“Ya kami minta kepada masyarakat, siapapun yang mempunyai KTP Banyuasin untuk dapat membantu kami, melaporkan pelangaran-pelangaran yang ditemukan, jangan takut untuk melapor, sebab selama ini masyarakat takut melapor, ” tukasnya.








