BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Ratusan massa dari KSPSI 1973 bersama berbagai aliansi LSM dan ormas di Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Kantor DPRD dan Kantor Bupati Banyuasin, Senin (01/12/25). Mereka menuntut pertanggungjawaban PT Bintang Agung Persada atas dugaan kuat pelanggaran ketenagakerjaan hingga pencemaran lingkungan.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuding perusahaan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait:
sistem PKWT yang dinilai tidak sesuai aturan,
PHK sepihak,
pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan,
Penggunaan tenaga alih daya,
serta berbagai hak normatif pekerja yang diduga diabaikan perusahaan.
Sejumlah pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku hanya menerima sekitar 10 persen dari total pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Banyak saudara-saudara kami yang diberhentikan tanpa diberikan hak semestinya. Selalu berdalih peraturan perusahaan. Ini tidak manusiawi,” tegas salah satu koordinator aksi.
Selain isu hubungan industrial, massa juga menyoroti legalitas operasional dan izin PT Bintang Agung Persada. Mereka mempertanyakan keabsahan perizinan serta menilai program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan tidak pernah dirasakan masyarakat sekitar.
“CSR-nya ke mana? Masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujar salah satu orator aksi.
Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, meliputi:
dugaan pembuangan limbah perusahaan,
ketidakjelasan dokumen AMDAL,
tingkat kebisingan yang mengganggu,
polusi udara yang diduga mencemari permukiman warga.
Massa meminta DPRD Banyuasin segera melakukan sidak ke lokasi perusahaan dan mendesak Bupati Banyuasin menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Hentikan aktivitas perusahaan dulu. Jangan ada kegiatan sebelum semua masalah pekerja dan lingkungan diselesaikan secara transparan,” tegas perwakilan aksi.










