BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Tim gabungan Polsek Mariana, Kecamatan Banyuasin I dipimpin langsung oleh Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, SH, M.Si dan didampingi Kanitreskrimnarkoba Iptu Apriyadi.AS, SH. berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba, Saat melakukan patroli rutin. di depan pemakaman di Jalan Sabar jaya, Minggu sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua orang itu antara lain Dodi stiawan bin Abu Bakar Sidik (32 thn) ,buruh bangunan, alamat Lorong Petaling Ladang baru Kecamatan Banyuasin 1 kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dan Padenin bin mukmini (alm) ,45 thn buruh alamat Lorong damai Desa Perajin Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Malam kemrin kita tengah melakukan patroli bersama anggota kita, disepanjang jalan anggota kita mendapatkan dua lelaki yang bergelagat mencurigakan, Petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua lelaki yang dianggap mencurigakan, setelah digeledah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan dibawa tempat duduknya,”Jelas Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri Sudarmadi. Sik, SH. MH. Melalui Kapolsek Mariana, AKP. Nazirudin. SH. Didampingi Kanitresnarkobanya, IPTU Apriyadi.AS, SH. Ketika dibincangi, BUANAINSUMSEL.COM, Senin. (9/01/17).
Setelah mengamankan Dodi, petugas melakukan penyelidikan kepada Dodi dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.
“Setelah menangkap Dodi, dan diintrogasi oleh para petugas, dodi mengaku membeli narkoba tersebut dari Padenin, kemudian anggota mengejar padenin dikediaman nya,
Namun, petugas tidak mudah untuk mengamankan Padenin, Terduga penjual shabu-shabu tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.” jelasnya.
Ditegaskannya, akibat perbuatannya tersebut pelaku akan disangkakan dengan pasal UU Narkotika dan dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara.
“Mereka akan kita kenakan dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 th penjara dan maks 15 th penjara”tegasnya.








