Audit BPK Masih Berjalan, Bawaslu Banyuasin Pastikan Transparansi Anggaran

7.344 dibaca
Kantor Bawaslu Banyuasin
Kantor Bawaslu kabupaten Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Menanggapi dorongan sejumlah pihak agar pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka kepada publik.

Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah melalui Plh. Ketua Bawaslu Banyuasin, April Yadi, saat ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025), mengatakan bahwa pihaknya siap bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD.

Advertisement

“Bawaslu siap terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran. Terkait permintaan data, nanti kita berikan setelah selesai audit BPK,” ujar April Yadi.

Menurut April, Bawaslu Banyuasin saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk membuka data keuangan kepada publik.

“Kita masih menunggu audit dari BPK. Belum bisa dipastikan kapan hasil audit itu selesai, karena informasinya pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, April menyebutkan bahwa selain Banyuasin, beberapa daerah lain di Sumatera Selatan juga tengah menjalani audit BPK.

“Dari informasi yang kami dapat, selain Banyuasin, Bawaslu yang juga diaudit saat ini adalah Kabupaten Lahat, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kota Palembang,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan, Sepriadi Pratama, mendorong agar pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara terbuka dan akuntabel. K-MAKI menilai keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu di mata masyarakat.

K-MAKI Desak Transparansi Anggaran Banyuasin: Soroti Temuan BPK dan Dana Hibah Pilkada

Bawaslu Banyuasin pun memastikan bahwa setelah proses audit BPK selesai, hasil dan data terkait pengelolaan dana hibah akan disampaikan secara terbuka kepada publik, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bagaimana Menurut Anda?