Bupati Banyuasin Yakini Pengurus KPAD mampu Jalankan Amanat UU 23 Tahun 2002

7.514 dibaca
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH (kanan) melantikk Pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah Banyuasin di aula kantor camat Talang Kelapa
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH (kanan) melantikk Pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah Banyuasin di aula kantor camat Talang Kelapa

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN SH MH,. Mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah Banyuasin yang baru saja dilantik. Diyakini Akan mampu menjalankan amanat Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya yakin pengurus yang baru saja dilantik akan mampu menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang”. Kata Askolani, saat sambuta usai melantik pengurus KPAD Banyuasin di gedung serba guna kecamatan Talang Kelapa jum’at (31/01/20).

Advertisement

Menurut Askolani,  keyakinan terhadap kemampuan para pengurus  itu didasarkan alasan bahwa semua pengurus yang baru saja dilantik sangat ia kenal. “Termasuk dengan Ketua yang baru saja dilantik, Saya sudah kenal lama. saat sama-sama menggeluti dunia advokat” kata Askolani.

Dengan kemampuan dan keahlian dibidang Hukum, sambung Askolani,   KPAD Banyuasin akan mampu menjalankan amanat undang-undang. Diantaranya : Mengawasi terhadap perlindudngan dan hak anak. Memberikan masukan terhadap informasii dan data, Menerima dan melakukan epaluasi terhadap infomasi yang ditetima, Melakukan mediasi terjadao sengeketa anak, Melakukan kerjasana demgan lembaga terkait, serta  mendampingi untuk Melaporkan timdakan kekerasan terhadap anak.

Perlu diketahui bahwa pengurus KPAD yang baru dilantik itu antara lain. H. Muhammad jamil SH MH, MS, I  Mulyadi SH, Hengki SH,Alamsah , Vivin Hendrayani Am. Kep, Martopo Yusuf,  serta Sumatri Danda Kusuma

Bagaimana Menurut Anda?