BUANAUNDONESIA.CO.ID,BANYUASIN – Patut diapresiasi kinerja Kaolsek Betung dan Jajaran yang berhasil mengungkap Kasus Penganiayaan yang menyebabkan Cendri Als Kocen meninggal dunia pada tiga tahun silam.
Kasus itu telah ditangani Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, sebagaimana laporan, LP / B- 30 / V / 2015 / SUMSEL / BA / SEK BTG, 13 MEI 2015,
Pelaku bernama Indra yang merupakan tetangga korban.
Indra mengakhiri masa buronnya di wilayah Babat Supat Kabupaten Muba, setelah polisi terus melakukan pengembangan atas laporan keluarga korban, dan kini tersanka sudah diamankan di Mapolsek Betung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tejadian hari Rabu 13 Mei 2015 sekira jam 15.30 Wib, di depan rumah JAMAL Didusun II Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan”. Kata Kapolsek Betung, AKP. Nazirudin. SH. Selasa, 17/07/18.
Dikatakanya, dari informasi yang didapat dari saksi dan keterangan Pelaku, bahwa penganiayaan terjadi diawali dari cekcok mulut antara Kocen dan Indra.
“saat korban dan pelaku sedang duduk bersama di pos di depan JAMAL tiba-tiba terjadi keributan dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelaku dengan menggunakan 1 (satu) buah batu yang dilemparkan ke arah kepala korban sehingga mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek dan menderita luka lebam dibagian muka sebelah kanan korban, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Banyuasin”. Jelas Kapolsek Betung,
Dirinya menjelaskan proses penangkapan tersangka yang berada di Muba setelah dilakukan lidik.”Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2018 pukul 01.30 wib di Desa Ramba Kec. Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin setelah jajaran Polsek Betung melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku 351 ayat (3) KUHPidana Indra Jaya Als Belando Bin Alianto Setelah mendapat info yang akurat, kita melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap tersangka.dirumah Mertua tersangka Di Desa Ramba Kec.Babat Supat Kab. Musi Banyuasin”. Tandasnya.
Dokatakanya, dalam penangkapan tersebut tanpa ada nya perlawanan dari tersangka.selanjutnya Tsk diamankan dan di bawak ke Polsek Betung untuk proses sesuai yang berlaku. Barang bukti 1 (satu) batu kali ukuran 10 diameter”. tukasnya.