Waktu Daftar Bacaleg Tinggal Satu Hari

19.421 dibaca
Ini Aturan Baru Bagi Calon Kepala Daerah Dari Jalur Independent
Divisi Sosialosasi KPU Banyuasin, Salinan, S. sos, Msi.

BUANAINDINESIA.CO.ID, BANYUASIN – KPU Banyuasin telah membuka pendaftara calon legeslatif sejak minggu, bahkan hingga hari Senin (16/07) belum ada satu partai politik (Parpol) pun melakukan pendaftaran ke KPU Banyuasin kendati komisioner KPU tetap mengumumkan hingga hari ini (17/07) pukul 24 00 WIB.Ketua KPU Banyuasin Dahri saat mengoreksi jika sampai H -1 Pendaftaran Caleg belum ada satu Parpolpun yang menyerahkan pendaftaran caleg mereka.

“Kami tunggu besok (Selasa-Red) sampai pukul 24 00 WIB sesuai tahapan maka mereka harus menyerahkan berkas pendaftaran caleg masing-masing parpol,” Ujar Dahri.

Advertisement

Dikatakan Dahri salah satu kendala saat ini adalah syarat yang mewajibkan bahwa setiap parpol wajib memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.Syarat itu harus dilakukan bahkan wajib keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Mungkin juga mereka ingin mendaftar di jam-jam terakhir, tetap kami tunggu sampai besok (hari ini),” Ujar Dahri.

Hal senada dikatakan Anggota KPU Banyuasin Divisi Sosialisasi Salinan SSos, bahwa tidak mungkin tidak tahu parpol peserta pemilu, bahwa besok pendaftaran caleg terakhir.

“Apa kendala mereka kita tidak tahu, namun apabila sampai batas hari terakhir Selasa malam belum menyerahkan daftar Caleg ke KPU apa boleh buat kami tinggalkan, dan tidak ada waktu perpanjangan,” Ujar Salinan.

Salinan mengatakan, bahwa waktu perpanjangan pendaftaran caleg tidak ada disediakan, KPU tidak memperpanjang pendaftaran, KPU hanya menyediakan waktu perbaikan selama tanggal 22-31 Juli 2018.

“Masa perbaikan hanya beberapa hari bagi mereka yang mungkin dokumen atau surat administrsi ada yang kurang,” Ujar Salinan.

Bagi yang PNS mungkin harus mengurus surat pengunduran diri dari jabatannya sampai berkas lengkap baru bisa nyaleg. Mengenai keterwakilan perempuhan 30 persen dalam setiap parpol menurut salinan sudah bisa di maklumi. “Mereka kan yang membuat UU jadi mereka lebih proporsional dalam hal tersebut,” Ujar Salinan.

Dikatakan Salinan untuk saat ini Banyuasin memiliki 16 Parpol Peserta pemulu nanti. Secara nasional seluruh parpol ada tercatat di Banyuasin

Disinggung masalah penetapan Bupati terpilih, pihaknya mengaku masih menunggu hasil MK terkait gugatan dari beberapa calon.

“Kalau masalah penentuan kita belum bisa menjelaskan, sebab kita juga masih menunggu keputusan dari MK, kalau sudah selesai tanggal 23 Juli ini akan kita tetapkan sesuai hasil MK,” singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?