Dewan Akan Panggil Manajemen PTBKPL

10.249 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Terkait tidak adanya etikad baik dari managemen PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) sub kontraktor PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tanjung Enim untuk memenuhi hak karyawannya almarhum Mulyono (52), warga Bukit Munggu Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul seperti pesangon, dana BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kematian dan sebagainya. Maka, DPRD Kabupaten Muara Enim berencana akan segera memanggil managemen PT. BKPL untuk dimintai keterangan.

Drs H Thalib Yahya MBA“Jika benar, kita sangat mengecam prilaku PT. BKPL yang sewenang-wenang terhadap karyawannya yang meninggal dunia. Nanti, saya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD lainnya untuk melakukan pemanggilan terhadap managemen PT. BKPL untuk dimintai keterangannya,” tutur salah satu anggotaDPRD Muara Enim Drs H Thalib Yahya MBA saat dihubungi, Rabu (11/11/2015).

Advertisement

Intinya, kata Thalib, pihaknya sangat mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim untuk melakukan mediasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita meminta kepada PTBA selaku subkontraktornya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melalaikan hak-hak para karyawannya seperti BKPL ini,” tegasnya.

Senada dituturkan Ketua KNPI Muara Enim, Adriansyah mengatakan, PTBA harus bertindak tegas dengan memanggil manajemen PT. BKPL terkait permasalahan ini. Karena sudah mencoreng nama baik PTBA selaku mitra kerjanya.

“Kita juga meminta kepada pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera memanggil dan memfasilitasi keluarga Almarhum Mulyono dengan manajemen PT. BKPL.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan PTBKPL, maka perusahaan harus di black list, dan tidak boleh lagi beroperasi di Kabupaten Muara Enim,”

Demikian juga PTBA, harus memutus kontrak PT. BKPL jika ditemukan ada pelanggaran dan kesewenang-wenangan terhadap karyawan.

“Bahkan bila perlu Polres Muara Enim harus turun tangan jika nanti adanya laporan dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana kriminal. Seperti pemalsuan surat keterangan tenaga kerja, adanya pemotongan jamsostek namun disetorkan ke BPJS ketenaga kerjaan dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?