BANYUASIN, Buanaindonesia.com – Desa-desa di Kabupaten Banyuasin saat ini masih kekurangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), saat ini desa yang ada seharusnya memiliki satu petugas PPL. Mengingat berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, idealnya satu desa memiliki satu petugas PPL.
Ketua KTNA Banyuasin, Sukardi SP mengungkapkan jika kebutuhan petugas PPL di Kabupaten Banyuasin masih sangat jauh dari ideal. Namun, khusus di Kecamatan Rambutan yang memiliki 19 desa, baru memiliki 12 petugas PPL. Meski begitu, petani di Kecamatan Rambutan ini cukup beruntung lantaran telah memiliki setengah kebutuhan PPL, berbeda dengan kecamatan lainnya yang satu kecamatan hanya memiliki kurang dari setengah kebutuhannya.
“Betapa sulitnya menjadi penyuluh, malah dituntut untuk 1×24 jam ditempat. Namun inilah tugas kita, namun yang jelas, Kecamatan Rambutan ini sudah cukup bersyukur karena dari 19 desa, sudah ada 12 penyuluh. Memang kalau dibilang ideal, ya belum ideal,” kata Sukardi.
Sayangnya, dengan belum idealnya jumlah petugas PPL ini, diperparah dengan berkurangnya petugas yang ada. Antara lain karena memasuki masa pensiun dan adanya pergantian pejabat struktural.
“Kita minta jangan hanya melarang lahan yang dialihfungsi, tapi juga PPL jangan dialihfungsikan ke struktural. Karena ini akan makin mengurangi jumlah yang ada. Padahal seharusnya ditambah,” kata anggota DPRD Banyuasin ini.
Editor: Karnadi








