BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Karena mendapatkan penganiayaan berat dari Pelaku, Dodi seorang pedagang yang berjualan di Pasar Pangkalan balai melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
tindak kekerasan tersebut telah diatur didalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 , yang terjadi di , RT 001 RW 003 di Pasar Pangkalan Balai Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan. Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Dodi yang merupakan pelapor mengalami luka serius di bagian Kepala setelah di bacok oleh Pelaku bernama Indra menggunakan Senjata tajam Jenis Golok.
“Kejadian Pada hari Rabu Tanggal 28 Jun 2023 Sekira Pukul 18.30 Wib, dengan Terlapor atas nama INDRA, Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 18. 30 Wib, di dalam Pasar Pangkalan Balai Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan. Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, telah terjadi tndak Pidana Penganiayaan Berat yang dilakukan oleh terlapor an. INDRA terhadap korban pelapor sendiri, “Ucap, Jallas Boang Manalu, Kuasa hukum Dodi ketika menjelaskan hasil BAP Kepolisian ke Awak media, Sabtu. 30/6/23.
Ditambahkan Jallas, kejadian tersebut terjadi saat korban selesai berjualan ketika hendak menutup terpal, saat itu tiba-tiba Terlapor datang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok mengejar korban, saat dikejar korban terjatuh kebawah, kemudian terlapor membacok dibagian kepala korban dengan senjata tajam jenis Golok, dari kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bayuasin.
“Selaku pengacara dari korban (Dodi) saya mendesak pihak Polres untuk segera bertindak serta menangkap pelaku pembacok Indra,”Ujarnya.
Ditegaskannya, Hal ini untuk menghindari terjadi timbulnya masalah hukum baru, Tentunya dalam hal ini pihak keluarga korban tidak ada jaminan untuk tidak melakukan aksi yang lebih sadis apabila pelaku tidak ditangkap serta ditahan oleh pihak Polres Banyuasin.
“Polisi harus bertindak cepat, jangan sampai terjadi aksi balasan dari korban, dan terpenting Kepolisian harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banyuasin. AKP. Harry Dinar. S. IK. MH, dihubungi demi mendapatkan keberimbangan informasi, belum dapat memberikan jawaban.