Diduga Sebagai Tempat Transaksi, Polisi Gerebeg Rumah Rangkap Cafe

12.927 dibaca

BUANASUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) BTS Ulu mengerbek rumah milik untung diwiayah SP 9 HTI, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mui Rawas. Pasalnya, rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba, sekaligus cafe remang-remang. Rabu 22/2/2017) pukul 19.30 WIB. 

Dalam peggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti narkoba dan sepucuk senjata api rakitan. Empat orang diamankan dalam penggerebekan itu. Satu diantaranya adalah perempuan. Empat tersangka itu adalah Rozali (26), Warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Aan Firmanyah (21) warga Desa Sembatu Jaya, Budi Sardono (25) dan Meri Alfina (20) warga Panglero Soka.

Advertisement

Kapolres Musi Rawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Denhar membenarkab adanya penggerebekan itu cafe yang sekaligus rangkap tempat transaksi narkoba untuk di wilayah hukum Polsek BTS Ulu Cecar.

“Kita berhasil melakukan penggerebekan di cafe milik tersangka Untung, dan berhasil mengamankan empat tersangka dan salah satunya perempuan. Pengerbekan itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang merangkap cafe itu marak transaksi narkoba. ” Kata Hari.

Barang bukti yang di amankan dalam penggerebekan lanjut Hari, 6 paket kecil sabu-sabu dengan harga Rp.200 ribu, 2 paket besar sabu-sabu seharga Rp.300 ribu, 1 pirex, 5 plastik sisa sabu, Selain itu polisi juga berhasil mengamakan satu pucuk senjata api rakitan yang berisikan 1 butir amunisi aktif.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih besar lagi.” Tukas Hari

Bagaimana Menurut Anda?