BANASUMSEL.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Narkoba Polres Empat Lawang berhasil meringkus 4 orang tersangka sindikat peredaran narkoba lintas Kabupaten. Keempat terangkat adalah Parya Budiman alias Budi RT (40) warga Jalan Jati Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat, Hera (21) Desa Pelangkean Kecamatan Kepayang Kabupaten Kepayang, Narsutrisno alias Mat (32) warga Cereme Gg Sejahtera Kota Lubuklinggau, dan Firman (22) warga cereme Gg sejahtera Kota Lubuklinggau. Rabu (8/2/2017) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro, didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya menjelaskan penangkapan keempat tersangka yang merupakan sindikat jaringan narkoba lintas kabupaten ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bandar narkoba bernama Budi RT akan lewat dari arah Pendopo dgn gunakan Mobil Avanza warna Silver No. Pol BA 1498 WN selanjutnya tim SatNarkoba dan gabung tim Elang Polres Empat Lawang berangkat menuju kesadaran, dan tepat Jalan umum Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 23.00 WIB, mobil yang dimaksud lewat. Saat dihentikan oleh petugas dan dilakukan Pengeledahan terhadap tersangka petugas berhasil menemukan 1 paket narkoba jenis sabu sebanyak 1gram dari dalam kantong celana tersangka. Sedangkan dari tersangka Hera petugas berhasil menemukan 4 butir peluru amunisi aktif. Selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembang lebih lanjut.
Dari nyanyian tersangka Budi RT diketahui bahwa barang haram itu didapat dari salah seorang bandar narkoba di Kota Lubuklinggau, seminggu yang lalu sebanyak setengah ons, yang dibeli seharga Rp 60 juta. Dari nyanyian itulah diketahui bahwa bandar yang ada di kota Lubukinggau bernama Narsutrisno alias Mat, kemudian timnya bergerak ke Kota Lubuklinggau dan berkoordinasi dengan SatNarkoba Polres Lubukinggau, kemudian melakukan Pengerbekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap Narsutrisno alias Mat, beserta kurirnya bernama Firman.
” Tersangka Budi RT mengaku bahwa saat ditangkap rencananya ia akan memesan lagi barang haram itu melalui Firman sebanyak 5 Kantong seharga Rp. 50 Juta. Namun aksinya keburu dicium petugas hingga berakhir di hotel prodeo Mapolres Empat Lawang.”
Dari hasil Pengeledahan di rumah tersangka Narsutrisno petugas berhasil mengamakan barang bukti dari belakang rumah tersangka. Tepatnya dekat dinding dibawah pot bunga satu paket ganja sedang dan beberapa plastik klip bening transparan kosong yang belum dipakai dan timbangan elektrik. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Setelah itu para tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.










