BUANASUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi (Disnakers) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengadakan mediasi antara PT Agro Kati Lama (AKL) dengan pihak buruh, Jumat (10/02/2017) di ruang serbaguna Disnaker Musi Rawas.
Hal itu dilakukan Guna menyelesaikan konfdlikl antara pihak perusahan dan buruh, dimana buruh menuding, pihak perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selama tiga tahun terahir, menuntut PT AKL untuk memberikan jaminan kesehatan (BPJS) dan meminta pihak perusahaan memperkejakan tenaga lokal. Selain itu juga, mediasi itu juga buntut dari aksi yang dilakukan oleh serikat buru bberapa hari lalu yang meminta Bupati Musi Rawas (Mura) mencabut izin dari perusahaan. (Bersambung ke laman 2)..










