Mediasi berlangsung hampir tiga jam lebih. dan sedikit memanas, Pasalnya ada salah seorang buruh yang tidak sepaham dengan penjelasan dari PT AKL. sehingga, dengan nada keras meminta pemerintah untuk mencabut izin operasional PT AKL Karena dengan hal itu, tidak akan ada lagi permasalahan antara warga dan perusahaan.
Menurut mereka, sejauh ini dimana para buruh yang bekerja hingga lebih dari tiga tahun belum pernah menerima THR sebagaimana yang diatur dalam UU. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar pihak perusahaan membarikan kartu jaminan kesehatan atau BPJS, pasalnya hingga saat ini para buruh tersebut belum juga menerima kartu tersebut, yang katanya sudah dibayar secara rutin oleh pihak perusahaan sebagai jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan oleh buruh. (Bersambung ke laman 3).









