DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Beberkan Dugaan Penipuan Rp562 Juta oleh Oknum Polisi di Palembang

10.421 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bantuan Hukum Trisula Justisia yang diketuai oleh Hendrata Musai, SH, bersama sekretaris Abdul Rasyid, SH dan anggota M. Hafis, SH, menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi  Pol Airud di Polda Sumatera Selatan.

Konferensi pers ini berlangsung di Kantor DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, Jalan KH. Berlian, Palembang, Rabu (24/09/25).

Advertisement

Oknum polisi berinisial Sts, yang merupakan anggota Polda Sumsel sekaligus Ketua RT 03 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Bukit Asam (PT BA) melalui perusahaan subkontraktor, PT Bukit Bahari.

Menurut keterangan kuasa hukum, sedikitnya 6 orang warga menjadi korban dengan kerugian total Rp562 juta. Rinciannya sebagai berikut:

Asti: Rp86 juta

Sakman: Rp46 juta

Jaenal Abidin: Rp65 juta

Mei: Rp150 juta

Susanto: Rp126 juta

(korban lainnya hingga total mencapai Rp562 juta)

Kejadian ini berlangsung sejak Desember 2024. Korban dijanjikan gaji sekitar Rp10 juta per bulan, bahkan diminta mengikuti tes kesehatan di Rajawali sebagai syarat masuk kerja. Ironisnya, oknum diduga kerap mengenakan seragam dinas kepolisian untuk meyakinkan para calon korban.

Korban Terpaksa Jual Rumah demi Bayar Oknum

“Beberapa korban bahkan ada yang sampai menjual rumah dan bedeng demi memenuhi permintaan uang dari oknum tersebut. Namun sampai sekarang, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang tidak dikembalikan,” ujar Abdul Rasyid, SH, selaku kuasa hukum.

Kasus dugaan penipuan polisi ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel dan Ditreskrimum Polda Sumsel. Sayangnya, hingga kini pihak korban belum menerima perkembangan penyidikan, termasuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Ancaman Dibawa ke Mabes Polri

Ketua DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, Hendrata Musai, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur lebih tinggi bila kasus ini mandek.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumsel, kami akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri. Kami mendesak agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Hendrata.

Harapan Korban

Para korban mengaku sudah lama curiga karena janji penempatan kerja terus diulur. Salah satu korban menyebutkan bahwa almarhum keluarganya sempat menanyakan keberadaan Penti, namun tidak pernah mendapat kejelasan.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Semoga aparat segera bertindak dan menangkap pelaku agar kasus ini tuntas,” ujar salah satu korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penipuan oleh oknum polisi di Banyuasin ini.

Bagaimana Menurut Anda?