DPRD Banyuasin Bahas 10 Raperda ini

9.384 dibaca
Bupati Banyuasin H Askolani. SH.,MH menyampaikan nota pengatar penjelasan 10 Raperda Banyuasin
Bupati Banyuasin H Askolani. SH.,MH menyampaikan nota pengatar penjelasan 10 Raperda Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II, dalam rangka Pembahasan 10 Rancangan  Peraturan Daerah kabupaten Banyuasin senin (03/02/20).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Iriawan setiawan. SH. didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Sukardi. SP. Wakil ketua II, Noor ismatudin, Wakil Ketua III. dihadiri langsung oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani. SH, didampingi H. Slamet, SH. serta para Kepala OPD dan Pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Advertisement

“Kita perlu menempuh langkah-langkah konkrit untuk mampercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin, langkah kongkrit tersebut seperti memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya kepada masyarakat Banyuasin,” kata Bupati Banyuasin H Askolani saat menyampaikan nota pengantar pembahasan 10 Rencana Perda Banyuasin

Dalam hal langkah kongkrit itu, sambung Askolani, diperlukan landasan hukum yang mengatur “maka   dari itu  Perda Kabupaten Banyuasin dipandang perlu untuk dibahas agar setiap Program yang ada bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuasin beroayung hukum”. ujarnya.

Perlu diketahui bahwa  10 Raperda yang di Paripurnakan  adalah 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Baru, dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan.

7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang Baru: antara lain
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa Kuliah.
5. Rancangan Kearsipan.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang.

Sementara 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dari 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut telah disetujui dengan pernyataan dan / atau penjelasan, naskah akademik serta bahan pendukung lainnya.

Bagaimana Menurut Anda?