DPRD Banyuasin Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah

7.905 dibaca
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Banyuasin dengan memakai standar penanganan Covid-19

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Banyuasin menggelar rapat paripurna masa persidangan II dengan agenda pemyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun anggaran 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (13/4/2020).

Rapat paripurna ini digelar dengan penerapan standar protokol kesehatam ditengah-tengah pandemi Covid-19. Setiap tamu yang masuk ke ruangan sidang, dilakukan cek suhu badan. Bahkan, ruang sidang  di semprot. Baik di sisi bangunan, termasuk kursi dan meja yang digunakan anggota DPRD Banyuasin. Tamu yang hadir pun wajib menggunakan masker.

Bupati Banyuasin H. Askolani SH.,MH. saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Paripurna
Advertisement

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si., didampingi wakil ketua 1 Sukardi, SP Wakil Ketua II Noor Ishmatuddin dan Wakil Ketua III Akhmad Zarkasih.

Hadir dalam paripurna ini Bupati Banyuasin H Askolani, Wakil Bupati Banyuasin H. Selamet SH., Kapolres Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kejaksaan Banyuasin, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi, dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan kinerja target pendapatan perubahan tahun 2019, terdapat efisiensi dalam penggunaan belanja pembangunan yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mampu mengoptimalkan penggunaan belanja untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan dan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan perekonomian di Wilayah Kabupaten Banyuasin.

Rapat Pqripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2019

“Sesuai ketentuan pasal 16 PP Nomor 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat, penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banyuasin,” urai Bupati.

RKPD Tahun 2019 dan Perubahan RKPD Tahun 2019 ini, sambung Bupati, merupakan operasionalisasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.

Tahun Anggaran 2019, sambung Bupati, secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp2.446.007.328.616,61,- atau 102,68 persen dari target ditetapkan Rp.2.382.105.056.708,32.

Sementara total dana dekonsentrasi yang diterima sebesar Rp459.800.000,00 dan berhasil direalisasikan Rp459.308.000.00 atau 99,89 persen.

Situasi Rapat Paripurna

Bupati mengaku pencapaian kinerja dengan pendekatan sasaran pada setiap kebijakan, guna memberi gambaran tentang keterkaitan terhadap progres kinerja, telah dicapai secara lebih konkrit dalam ukuran kinerjanya.

Sementara beberapa program/kegiatan yang belum tercapai merupakan tugas bersama ditahun-tahun anggaran berikutnya. “Untuk itu, kami terus mengharapkan kerjasama, masukan dan saran dari anggota DPRD serta partisipasi dari semua elemen masyarakat, sehingga Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera segera terwujud,” harap Bupati.

Bagaimana Menurut Anda?