
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) tahun 2019, menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun 2019. Itu Setelah melewati beberapa pembahasan, diantaranya, pembahasan di fraksi-fraksi serta Komisi-komisi di DPRD Banyuasin.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara unsur pimpinan DPRD Banyuasin yaitu Irian Setiawan SH, MSi, Sukardi SP, Heryadi SP dan M. Sholih S.Pd serta Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH. Dalam Rapat Paripurna
Selasa (27/11) Pukul 14.00 WIB.

Adapun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019, yang disetejui dan disahkan dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH, MSi, sebesar Rp 2,276.595.298.925.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan mengungkapkan, struktur besaran dan komposisi APBD Banyuasin 2019 mendatang terdiri dari sektor pendapatan sebesar Rp 2,276.595.298.925. Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 137.3 051.490.200,00 dan dana perimbangan Rp 1.616.085.801.000,00. Sedangkan dana pembiayaan sebesar Rp 372.419.557.290.70. “Dengan disahkannya ini kami berharap Pemkab Banyuasin lebih memperbaiki kinerjanya, sesuai harapan masyarakat dan mulai bulan januari nanti, anggaran tersebut sudah bisa digunakan”. kata dia.
Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH menyampaikan, bahwa laporan pembahasan disertai usul saran menjadi bagian yang sangat penting dari proses menuju perbaikan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Banyuasin.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, dan tentu akan menjadi catatan serta bahan yang berharga pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing – masing pada tahun – tahun mendatang”. kata dia.
Selanjutnya, kita bersama telah mendengar pendapat akhir Paripurna sebagai hasil pembahasan yang pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2019.
Sesuai dengan isi Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, lanjut dia, pihaknya segera akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2019 serta seluruh dokumen pendukungnya kepada Tim Evaluasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Mudah -Mudahan, Tim dimaksud akan dapat menyelesaikan hasil evaluasi seluruhnya pada minggu kedua. Pada Desember 2018 dan RAPBD Tahun Anggaran 2019 dapat di setujui menjadi APBD Tahun Anggaran 2019 pada minggu ketiga Desember 2018, sehingga pada awal Bulan Januari 2019 APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 telah dapat dilaksanakan,”beber dia.
Asmolani menambahkan, pada waktunya nanti dirinya juga mengharapkan dukungan sepenuhnya dari pihak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mengesahkan perbaikan terhadap hasil evaluasi dimaksud. (Adv)







