BUANAINDONEAIA.COM, SUMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pagaralam terhadap 13 (tigabelas) Raperda Kota Pagaralam Tahun 2017. di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam (03/03).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani, didampingi Wakil Ketua I
Dedi Stanza, Wakil Ketua II, M. Fadli Wakil Ketua III, Ida Fitriati. Dihadiri Walikota Pagaralam, Novirzah Djazuli dan Wakil Walikota Pagaralam Forkominda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam pandangannya, semua fraksi menyetujui 13 Raperda tersebut untuk dibahas bersama komisi-komisi di DPRD.
13 Raperda tersebut adalah 2 Raperda baru diantaranya Raperda tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. 10 raperda perubahan diantaranya raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pagar Alam nomor 9 tahun 2009 tentang retribusi pengawasan kualitas dan sanitasi tempat pengelolaan makanan, minuman, dan sanitasi tempat-tempat umum, raperda tentang perumahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 16 tahun 2010 tentang pajak daerah. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 17 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 19 tahun 2010 tentang izin bangunan, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 2 tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan (SIUP), raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 4 tahun 2012 tentang surat izin tempat usaha (SITU), raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 4 tahun 2012 tentang izin penyelenggaraan reklame, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pagar alam nomor 3 tahun 2013 tentang izin usaha jasa kontruksi.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Efsi, menyampaikan bahwa, dalam pembuatan produk hukum hendaknya berpedoman pada peraturan yang berlaku serta agar Raperda yang dibentuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan raperda dapat bekerja sama dengan DPRD dalam pembahasannya,” lanjutnya.
Selain itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Dessy Siska, dalam pandangan fraksinya, menyampaikan bahwa dalam pembahasan nanti agar dilampirkan Perda sebelum perubahan. Dessy melanjutkan, “Perda yang dibuat nanti agar disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh manfaat dari Perda yang dibentuk.”
Sedangkan Fraksi Partai Nasdem menyampaikan hal yang lebih khusus pada pengelolaan barang milik daerah.“Diperlukan pasal-pasal yang jelas tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujar Jenny Shandiyah, Ketua Fraksi Partai Nasdem.
Dari 25 orang anggota DPRD Kota Pagaralam, yang hadir dalam Rapat Paripurna hanya 15 orang.






