DPRD Kota Pagaralam Setujui 11 Raperda dari 13 Raperda yang Diusulkan

17.422 dibaca
Rapat Paripurna DPRD kota Pagaralam. dengan agenda Mendengarkan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Kota Pagaralam Tahun 2017. Rabu (29/03/17)
Rapat Paripurna DPRD kota Pagaralam. dengan agenda Mendengarkan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Kota Pagaralam Tahun 2017. Rabu (29/03/17)

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini dengan agenda Mendengarkan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Raperda Kota Pagaralam Tahun 2017. Iklan rumah banyuasin

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (29/03/2017), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam, Ruslan Abdul Gani, dihadiri oleh Walikota Pagaralam, Ida Fitriati, Wakil Walikota Pagaralam, Novirzah Djazuli, Wakil Ketua I, Dedi Stanza, Wakil Ketua II, M. Fadli, serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagaralam, Forkominda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD.

Advertisement

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda, Masagus Toyib, menyampaikan bahwa dari 13 (tiga belas) Raperda yang diusulkan, hanya disetujui 11 Raperda untuk menjadi Perda.

Kesebelas Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Retribusi Pengawasan Kualitas dan Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Minuman dan Sanitasi Tempat Umum, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Raperda tentang Surat Izin Tempat Usaha, Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Sedangkan dua Raperda yang belum dapat disetujui karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkompeten, agar nantinya Perda tersebut dapat bermanfaat dan tidak terbentur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Sementara itu, Ida Fitriati, dalam sambutannya, mengajak semua unsur masyarakat kota Pagaralam, agar berpartisipasi dalam melaksanakan setiap program perintah yang tertuang dalam Perda, yang telah resmi menjadi produk hukum kota Pagaralam. demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.

Bagaimana Menurut Anda?