Dua Anggota Jaringan Pengedar Ekstasi, Diringkus Polisi

13.071 dibaca

PALEMBANG, BuanaIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 300 butir ekstasi yang siap dipasarkan oleh tersangka.

Dalam acara gelar perkara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, kedua tersangka yang tertangkap yakni SDJ (31) dan H (38).

Advertisement

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti ekstasi warna pink dengan logo LV sebanyak 300 butir. Penangkapan ini adalah hasil dari upaya petugas yang melakukan Undercover Buy, atau penyamaran sebagai pembeli, pada hari Rabu, 17 Agustus 2016 lalu,” imbuhnya.

Lebih jauh Tommy menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka H diamankan pihak kepolisian saat hendak mengambil barang kiriman ekstasi dari seorang bandar berinisial MJ (DPO) di kawasan Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan untuk tersangka SGJ diamankan di kediamannya di kawasan Tuan Kentang Kecamatan SU I Palembang.

Masih dikatakan Kapolresta Palembang, usai berhasil mengamankan tersangka H, anggotanya kemudian melakukan pengembangan. Hingga dari keterangan H pihaknya pun berhasil meringkus tersangka SGJ, yang diduga berperan sebagai pemesan.

“Namun saat ini kita masih melacak keberadaan pelaku MJ (DPO), yang diketahui sebagai pengirim barang tersebut ke kedua tersangka ini,” ujar Tommy.

Kedua tersangka SDJ dan H kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini dan mengejar bandar besar yang ada di belakang kedua tersangka ini. Keduanya terancam tiga Pasal berlapis yakni 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Bagaimana Menurut Anda?