Dua Bulan Tak Bayar Gajih, LBH ILC Muba  Surati PT ASSA

10.659 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA LBH ILC Muba, yang dikomandoi oleh Fahmi SH MH, yang saat ini mendapat kuasa hukum dari Indra Sopian dan Roni Hermawan akan melakukan upaya hukum terhadap PT Agro Sinergi Sukses Abadi (ASSA) yang berlokasi di Desa Tenggaro Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Pasalnya selama 2 bulan gajih kliennya tidak dibayar.

“Gajih yang belum dibayar pihak perusahaan yaitu bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari 2024” Tulis Fahmi.SH MH, pada wartawan Jum’at (15/3/2024).

Advertisement

Menurut Fahmi, Berdasarkan keterangan dari para klien juga, bahwa alasan tidak dibayar itu karna Dituding telah melakukan penyelewengan bahan bakar.

Karna itu sambung Fahmi, dua orang itu menguasakan ke LBH untuk melakukan berbagai upaya hukum.

“Langkah pertama kita lakukan somasi dulu. Kita Surati dulu.  Nah kalau nanti tidak ada penyelesaian kita pasti lakukan berbagai upaya hukum”. Sambung Fahmi.

Adapun tuntutan kliennya, sambung Fahmi antara lain pihak perusahaan segera membayarkan gaji kliennya termasuk beberapa karyawan yang belum dipenuhi haknya.

Selain itu, pihak perusahaan segera mengklarifikasi tuduhan terhadap para klien terkait penyelewengan bahan bakar, mengingat berdasarkan bukti yang ada justru pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terkait penggunaan bahan bakar subsidi untuk operasional perusahaan.

Berdasarkan dari beberapa poin diatas, besar dugaan adanya indikasi penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi dalam management PT ASSA, yang tentunya perbuatan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan sangat merugikan karyawan.

“Atas nama Kuasa Hukum, kami menunggu itikad baik dari Perusahaan PT ASSA. Apabila dalam kurun waktu 2X24 jam tidak ada klarifikasi dan Itikad baik dari Pihak Perusahaan maka kami akan melanjutkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Polda Sumsel,” pungkasnya.

Terpisah, Supardi selaku HRD PT ASSA saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa Indra Sopian dan Roni Hermawan merupakan karyawan PT ASSA.

Namun dirinya menyangkal kalau dikatakan tidak membayar gajih ia mengaku hanya menahan gajih saja. Akan tetapi itu telah sesuai kesepakatan dengan karyawan.

Namun sayangnya pihak perusahaan tidak mengklasifikasi terkait dugaan penyalah gunaan BBM bersubsidi oleh pihak perusahaan.

Berikut klarifikasi lenhaknya dari pihak perusahaan

Maaf pak baru bls
1.iya benar
2.bukan tidak melakukan pembayaran gaji, tetapi menahan gaji sesuai kesepakatan dng karyawan yg telah mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian uang pembelian bahan bakar mobil dngn cara tidak membelanjakan sepenuhnya, dan karyawan tersebut sdh menandatangani surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak.

Dan kami sdng melakukan audit dan penyidikan untuk menghitung brp kerugian yg di alami perusahaan.
Sebenarnya kami berniat baik utk tidak mempidanakan karena pertimbangan atas jasa karyawan tersebut.

Bagaimana Menurut Anda?