Empat Dewan Sosialisasikan Perda Banyuasin Tahun 2019

8.296 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN -Empat Anggota Dewan Banyuasin yang terdiri dari Suci Oktarani SE, Suistiqlal Efend, SE. M.Si., Syamsuddin SH, Sriyatun SP, mensosialidasikan Peraturan daerah (Perda) tahun 2019 kali ini di laksanakan di aula kantor Camat kecamatan rambutan Jum’at (01/11/12).

Empat Peraturan Daerah Banyuasin yang di sosialisasikan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin no 06 tahun 2017 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. Yang dibawakan oleh Suci Oktariani SE,  dan Peraturan daerah Banyuasin no 14 tahun 2018 tentang hiburan rakyat yang dibawakan oleh Suistiqlal Efend, SE. M.Si, serta Peraturan daerah (Perda) Banyuasin no 05 tahun 2017 tentang Pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan yang disampaikan oleh Syamsuddin SH, lalu Peraturan daerah (Perda) Banyusin no 15 tahun 2014 tentang Pendidikan Baca tulis Al-Qur’an. Yang disampaikan Sriyatun SP.

Suci Oktariani
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin ssatu menyampaikan PeraturanPerda) Banyuasin no 06 tahun 2017 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidayaan Ikan.
Suistiqlal Efend, SE. M.Si, saat menyampaikan Peraturan daerah Banyuasin no 14 tahun 2018 tentang hiburan rakyat
Advertisement

Suci Oktariani, SE. Dalam.penyampaiannya mengatakan, bahwa sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan itu merupakan upaya DPRD dalam menyampaikan produk hukum yang telah dihasilkan, dan merupakan bagian dari 3 (tiga) fungsi pokok dari DPRD yaitu fungsi Legislasi (fungsi membetuk Peraturan daerah) Controling ( Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah) dan Budgeting ( Fungsi pembahasan anggaran bersama pemerintah).

Disampaikan Suci, bahwa dalam upaya meningkatkan Hasil produksi pertanian, perikanan dan kelautan yang pada akhirnya bisa meningkatkan penghasilan, perlu dilakukan terobosan termasuk produk hukum yang mengatur agar dapat kepastian hukum.

“Dengan peraturan Daerah no 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. Diharapkan mampu memacu dalam upaya meningkatkan. Produksi pertanian, Perikanan dan kelautan. sebab, didalamnya terdapat aturan yang mengatur mengenai campur tangan Pemerintah dalam upaya peningkatan tersebut diantaranya adalah DPRD Bersama pemerintah membentuk Badan Usaha milik petani, nelayan maupun Pembudidayaan Ikan berbentuk koperasi” Urai Suci.

Sementara itu Suistiqlal Efend, SE. M.Si saat penyampaian perda Banyuasin no 14 tahun 2028 Tentang hiburan rakyat menjelaskan. Bahwa keberadaan perda itu bermula dari keprihatinan DPRD Banyuasin terhadap Kenakalan remaja “mengingat Peraturan Daerah no 02 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza dirasakan belum efektif sehingga perlu adanya peraturan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya perilaku penyimpang pada kaum muda di kabupaten Banyuasin khususnya pada tempat tempat hiburan yang tersebar di kabupaten. Banyuasin” kata Suis.

Sriyatun SP saat menyampaikan
Peraturan daerah (Perda) Banyusin no 15 tahun 2014 tentang Pendidikan Baca tulis Al-Qur’an.
Syamsuddin SH, menyampaikan
Peraturan daerah (Perda) Banyuasin no 05 tahun 2017 tentang Pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan

Pada kesempatan yang sama Syamsuddin SH dalam penyampaimengatakan mengatakan Ide awal Perda no 05 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pembentukan Perda tentang pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan itu dari keprihatinan DPRD tentang bahaya dan dampak asap akibat terjadinya kebakaran. “Melalui perda ini diharapkan dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan” . kata Samsudin.

Pada kesempatan yang sama juga Sriyatun selaku penyampai dari perda Banyusin no 14 tahun 2015 tentang Baca Tulis Alquran berharap melalui perda tersebut peserta didik di setiap jenjang dan jalur pendidikan. Mampu. Baca tulis Al-Qur’an.

Bagaimana Menurut Anda?