BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, daerah Pemilihan I menggelar Hearing Public, Penyelenggaraan Hubungan Kemasyarakatan dalam pembentukan Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2023 di Kecamatan Banyuasin III.
“Hari ini kita turun ke langsung ke lapangan tepatnya di Kantor Camat Banyuasin III, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, Lurah, serta Perangkat Desa lainya guna mendengarkan usul saran mereka dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin,”Ucap. Sakri H. Anang Jahri, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin,Komisi IV Fraksi PKPI, ketika dibincangi. Selasa, 14/2/23.
Ditambahkannya, mudah-mudahan dengan adanya Hearing Public yang digelar tersebut dapat menjadi Perbup sehingga dapat digunakan untuk masyarakat.
“Ada lima usul saran dari masyarakat, diantaranya Pertanian, Perdagangan (Pasar) , Perikanan, Pertambangan, serta Tenaga Kerja, “Katanya.
Dirinya menegaskan, ada beberapa Perda yang sudah ada namun belum berjalan secara baik di Kabupaten Banyuasin, itu diduga belum dijadikan Peraturan Bupati yang diterbitkan.
“Kalau ada Perda yang belum berjalan secara efektif di masyarakat, seperti Perda tentang hewan kaki empat, itu bukan karena ada, namun belum ada peraturan Bupati yang terbit, jadi harapan saya setelah Hearing Public ini Perda yang disusun akan segera menjadi Peraturan Bupati,”tegasnya.
Sementara itu, Camat Banyuasin III, Santo. S. Sos. M. Si. Mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah meluangkan waktu menyerap usul saran para Kepala Desa dan Lurah.
“Usulan dan masukkan rekan-rekan Kepala Desa dan Lurah mudah-mudahan menjadi Perda, semoga nanti menjadi Perda, dan nantinya Rancangan Peraturan Daerah dapat menjadi Peraturan Bupati,”Singkatnya.
Hadir dalam Kegiatan, Suistiqlal Efendi, Sakri H. Anang Jahri, Fahmi, Herawati, Camat Banyuasin III, Santo. S. Sos. M. Si, 21 Kepala Desa dan 5 Lurah dalam Kecamatan Banyuasin III.










