PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sudah lebih dari satu bulan sejak batas waktu pembongkaran 19 Maret 2015, bagian bangunan dari Sekolah Internasional Harapan dan Hotel De’Premium di Jalan Soekarno Hatta yang berada di atas anak sungai belum dibongkar tuntas oleh pemilik.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palembang Tatang Dukadireja bahkan tidak mau menyebut secara rinci batas waktu yang diberikan kepada pemilik untuk membongkar habis seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai Lambidaro.
“Pemilik bongkar sendiri bangunan, petugas nanti mengecek di lapangan bersama Dinas Tata Kota. Memang ada bagian bangunan yang masih akan digunakan pemilik seperti besi plat, sayang jika dibongkar paksa,” kata Tatang, Kamis (23/4).
Tatang tidak mau menyebut batas waktu bongkar habis bagian bangunan yang sudah jelas-jelas melanggar tersebut. Tatang hanya berjanji akan mengecek langsung upaya bongkar sendiri oleh pemilik.
Seperti yang terpantau di lokasi, pemilik tampak tidak terlalu serius membongkar bangunan di atas sungai, seperti yang gembor-gemborkan aparat eksekusi. Bahkan petugas eksekusi sendiri tidak mengetahui pasti berapa persen bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik.
Kabid Perlindungan Masyarakat Sat PolPP Kota Palembang Dedi Harapan mengakui sudah mengecek langsung ke lokasi bersama Dinas Tata Kota Palembang, kemarin. Namun pihaknya masih memberikan kesempatan pemilik untuk membongkar paksa bangunan secepatnya.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi, bangunan di atas sungai diinstruksikan untuk dibongkar habis. Kami tidak melihat berapa persentase yang dibongkar pemilik. Namun pemilik berjanji untuk bongkar hari ini juga,” katanya.
Seperti diketahui, pemilik bukan tidak ada peringatan dari pemerintah. Baik melalui Dinas Tata Kota lalu direkomendasikan untuk dieksekusi hingga akhirya di bawah kendali Pol PP. Bahkan surat peringatan bongkar sudah beberapa kali dilayangkan.
Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Isnaini Madani bahkan sempat berang ketika peringatan petugasnya tidak ditanggapi pemilik.
“Ini sudah kami serahkan kepada Pemerintah Kota Palembang yang dalam hal ini eksekusi dilakukan oleh Pol PP. Secara struktur eksekusi kami sudah tidak menyerahkan penindakan ini ke instansi terkait,” katanya.
Dia menyebutkan, Tata Kota sudah memeriksa langsung ke lapangan dan surat pelanggaran pemilik atas bangunan di atas sungai sudah dilayangkan.
“Sebenarnya kami tidak ada hak lagi atas penindakan dan eksekusi bagunan tersebut, semuanya sudah menjadi wewenang instansi terkait (Pol PP),” tukas Isnaini.
Plt Walikota Palembang Harnojoyo ketika diwawancara sejumlah media atas kondisi ini mengaku sudah memerintahkan Pol PP untuk mengecek langsung pembongkaran sendiri yang dilakukan pemilik. “Petugas segera membongkar jika pemilik tidak mau bongkar tuntas,” singkat Harno.
Seperti diketahui, pemilik sendiri menolak dengan untuk diwawancarai.
Pemilik bahkan sempat berjanji meminta waktu dua bulan untuk bongkar sendiri bangunan. Namun setelah dua bulan bangunan tidak kunjung di bongkar. Bahkan hingga siang kemarin bagian bangunan masih berdiri di atas sungai dan tidak dibongkar habis. (EP)