Inspektorat Banyuasin Dinilai Tidak Transparan, Warga Ancam People Power

40.628 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Dua Warga Buana mukti Kecamatan Pulau rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Mendatangi Inspektorat Daerah Banyuasin, guna mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Kepala Desa Buana mukti, Nurohma yang diduga melakukan penyelewengan anggaran, dan tidak transparan dalam menentukan kebijakan Desa.

“Sebelumnya saya dan rekan menemui Wakil Bupati Banyuasin dulu tadi, meminta petunjuk dari laporan yang sudah masuk ke Inspektorat hampir empat bulan tapi belum jelas pemeriksaanya bagaimana, sebab setelah Kepala Desa di periksa kemarin kami belum menerima kabar dari inspektorat, kecuali kita tanya baru mereka beritahu”. ucap, Khoirul anwar tokoh pemuda Desa Buana mukti, ketika dibincangi. Senin. 29/04/19.

Advertisement

Dirinya mengatakan, dari pertemuannya dengan pihak Inspektorat kasus Kepala Desa yang diduga melakukan penyelewengan anggaran mulai dari tahun 2015-2018, tidak menemukan titik terang.

“Dari pertemuan kami dengan inspektorat yang diwakili oleh Azwari dan Mulyadi, mereka mengatakan Kepala Desa diduga hanya melakukan kerugian Desa sebesar 90 juta rupiah uang itu, uang pembinaan Desa, artinya mereka hanya memeriksa satu tahun saja, sedangkan dari tahun 2015-2017 kelihatan tidak dihitung, padahal jelas dilaporan kita minta Inspektorat mengaudit Desa Buana mukti dari tahun 2015-2018, kok hasilnya cuma 90 juta, padahal di tahun 2015-2016 itu ada Dana Desa, Dana Infrastruktur Desa, dan Bangub, kita tahu dana bantuan itu besar-besar dulunya, namun Kepala Desa tidak pernah transparan masalah Bangub, DID, dan DD, hingga hingga kini Desa kami masih jauh tertinggal pembangunannya”. ujar khoirul.

Dirinya menyayangkan, Inspektorat Daerah Banyuasin terlihat tidak transparan terkait pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap Kepala Desa Buana mukti tersebut.

“Kami menyesalkan sikap Inspektorat yang diduga tidak transparan atas hasil pemeriksaan mereka, sebab ketika kita minta hasil pemeriksaan, mereka beralasan bahwa memberikan hasil pemeriksaan melanggar kode etik, dan mereka juga beralasan bahwa dugaan dari tahun 2015 tidak ditemukan, lalu apakah di Kecamatan tidak ada arsip laporan Desa, BPMD Kabupaten tidak ada arsip juga, untuk hasil pemeriksaan juga padahal Bupati dan Wabup mengatakan itu hak pelapor menerima hasil pemeriksaan, nah jadi pertanyaan kami kenapa Insoektorat Banyuasin tidak mau memberikan, ada apa ini”sesalnya.

Dirinya menegaskan, dalam waktu dekat apabila pihak Inspektorat masih bersikap sama atas pemeriksaan Kepala Desa Buana mukti yang telah berbuat tidak sesuai aturan UU, maka pihaknya siap membawa masa ke Pemda Banyuasin.

“Kita akan People power ke Pemda Banyuasin atas sikap inspektorat Banyuasin karena kita nilai kinerja mereka menjadi pertanyaan besar kami, kasus 3 tahun kok cuma 90 juta kerugiaannya, dan kita bangga sekali dengan dukungan Wakil Bupati Banyuasin yang sudah membimbing kami, dan insyah Allah Sabtu beliau (Wabup-red) akan turun ke Desa Buana mukti, sebab kinerja Inspektorat beliau nilai juga dipertanyakan”. tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?