Karna Ditantang, Edi Anhar Akhirnya Lapor Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

17.544 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Edi anhar tokoh masyarakat Desa Pelajau, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. melaporkan mantan PPK Kecamatan Banyuasin III berinisial P Ke Polres Banyuasin dengan laporan dugaan penipuan terhadap dirinya,

Dikatakan Edi anhar, Kronologis kejadian Mantan PPK Kecamatan Banyuasin III telah melakukan peminjaman uang sejumlah 15 juta dengan berkwitansi serta pernyataan dari oknum mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut.

Advertisement

“Mantan PPK Kecamatan Banyuasin III itu meminjam uang kepada saya untuk mengerjakan paket dan berjanji akan memberikan pekerjaan atau proyek. namun, setelah sesuai dengan tanggal perjanjian pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, maka dari itu saya melakukan penagihan kepada mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut” Kata Edi anhar tokoh masyarakat Desa Pelajau  ketika dihubungi, Jumat. 31/12/21.

Diungkapkannya bahwa sempat ada mediasi dan membuat surat pernyataan. namun, sampai waktu yang  ditentukan dalam surat peryataan ternyata masih tidak mengembalikan uang yang  dipinjamkan.

Dikatakannya juga bahwa, ia Sempat terlontar bahwa ada niat  untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun lontaran kata dari Edi bukannya disambut itikad baik malah justru disambut tantangan agar melapor.

“silahkan laporkan sampai ke alam baqa bila perlu,”Ucap. Edi sedikit menirukan ucapan mantan PPK tersebut.

Dirinya mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin yang telah menerima laporan, sampai memproses dan melakukan pemanggilan kedua kali terhadap mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut.

“Saya apresiasi atas kinerja Polres Banyuasin, bila laporan saya masih belum membuahkan hasil dan mantan PPK Kecamatan Banyuasin III tersebut tidak kooperatif, maka saya meminta kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku sesuai Undang-undang Republik Indonesia,”Tegasnya.

Terpisah Kapolres Banyuasin, AKBP. Imam Tarmudi. S. Ik, MH, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ikang, yang dijelaskan oleh, Katim 2 Pidum Polres Banyuasin. A. Wazir bahwa terlapor telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah sampai ke meja mereka.

“Ya kami berterimakasih atas apresiasi dari masyarakat, kami dari Polres Banyuasin siap memperos laporan masyarakat sekecil apapun itu, namun kita meminta agar masyarakat memahami proses yang akan dilalui, sebab kita bekerja mengedepankan azas kehati-hatian,”Ucapnya.

Ditegaskannya, saat ini laporan Tokoh masyarakat atas nama Edi anhar telah dilaksanakan proses penyelidikan, sidik dan pemanggilan saksi-saksi.

“Laporan tokoh masyarakat tersebut telah dilakukan proses pemanggilan terlapor, pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti, setelah proses tersebut dilakukan nanti akan kita lakukan SP2HP hasil pemeriksaan, untuk laporan ini tinggal melengkapi saja saksi dan bukti,”tegasnya. (red)

Bagaimana Menurut Anda?